• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar Di Vonis Hakim 2 Tahun.Putusan Majelis Hakim Dipertanyakan

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anifah Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar Di Vonis Hakim 2 Tahun.Putusan Majelis Hakim Dipertanyakan

PATI – NOTOPROJO.ID

Seorang ibu rumah tangga, Anifah bin Pirna, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pati dalam kasus penggelapan berkedok  investasi ayam pada Kamis (16/10/25). Majelis Hakim membuktikan terdakwa melakukan tipu muslihat pengelapan terhadap korban Wiwid warga kecamatan Margorejo kabupaten Pati Jawa tengah.

Anifah terbukti melakukan pengelapan kepada Wiwid dengan dalih profit menggiurkan dari investasi ayam dan pakan ayam dan diketahui semuanya fiktif sesuai fakta persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, semua bisnis itu fiktif. Uang yang terlanjur disetor oleh Wiwid ke rekening maupun tunai ke Anifah mencapai Rp.3.1 Milyar

Wiwid sempat percaya karena anifah memberikan testimoni yang menuai keuntungan besar dari kerja sama tersebut. Apalagi Anifah sempat memberikan profit sesuai yang dijanjikan walaupun belom terpenuhi yakni antara Rp. 1,2 Milyar.

Berawal pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 – 10 Persen. Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah,  saksi korban selama kurun waktu bulan maret 2023 – maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.

Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga antara 10 persen /bulan.

“Uang milik korban Wiwid yang dijanjikan untuk dana investasi  ternyata dipakai terdakwa untuk dipinjam ke orang lain tanpa sepengetahuan korban,” ujar Penasehat Hukum Korban DR.Teguh Hartono SH.MH

Majelis hakim menyatakan Anifah terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. 

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa masih pikir-pikir. Kuasa hukum Wiwid DR.Teguh Hartono SH.MH mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Pati  yang menyatakan terdakwa bersalah meskipun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan.

 “Untuk kasus penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah  1/2 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim,namun bagi kami keputusan itu belom cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban, karena alami kerugian senilai 3,1 miliar “ucap Teguh.

Mengenai Anifah yang tak mau mengembalikan uang kliennya, Teguh mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata.

“Enggak masalah Anifah tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Wiwid. Dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Anifah ke perkara perdata,” tambahnya.

Mengenai upaya hukum ke depan, Penasehat Hukum korban DR Teguh Hartono SH.MM berharap JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) melakukan banding atas putusan tersebut karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan JPU.

” Selain itu kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU nya, Dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan dari Wiwied selaku korban.” pungkas Dr. Teguh Hartono usai sidang berlangsung.

Penulis : Heroe

Previous Post

Tidak Ada Upaya Baik,Agenda Mediasi dinyatakan Gagal dalam Perkara Nomor :51/Pdt.G/2025/PN Pti.

Next Post

Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar,PH Korban : Banding,Gugatan Perdata dan TPPU

Redaksi

Redaksi

Next Post

Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar,PH Korban : Banding,Gugatan Perdata dan TPPU

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

Recent News

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika