• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar,PH Korban : Banding,Gugatan Perdata dan TPPU

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar,PH Korban :Banding,Gugatan Perdata dan TPPU

PATI – NOTOPROJO.ID

Penggelapan 3,1 Milyar untuk sidang Ketujuh Belas dengan agenda PUTUSAN dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwid  dengan warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah di gelar di Pengadilan Negeri Pati. Kamis (16/10/25)

Sidang Ketujuh Belas ini dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan .

Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan mengembalikan barang bukti kepada korban Wiwid.

Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7 persen.

Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah,  saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.

Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Uang saksi korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban.

Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. merasa prihatin karena putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan korban.

“Bu Wiwied selaku korban sangat kecewa dengan putusan yg telah sama-sama kita dengarkan, karena ternyata penegakan hukum yang ada belum memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Karena tadinya kami sangat berharap dengan memberikan hukuman yang berat, akan memberikan manfaat bagi korban-korban penipuan yg lain agar berani speak up menuntut keadilan. Karena dalam catatan kami, masih banyak korban yang lain yg enggan memperjuangkan haknya karena sudah apatis dengan penegakan hukumnya akan sulit meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa seperti ini.” tegas Teguh.

Namun demikian dirinya tetap menghormati putusan Majelis Hakim karena biar bagaimanapun ini menyangkut guilty or not guilty, bersalah atau tidak bersalah.

“Mengenai upaya hukum ke depan, kami berharap JPU melakukan banding atas putusan tersebut karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari Tuntutan JPU. Selain itu kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU nya, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan dari Bu Wiwied selaku korban.” tegas Dr. Teguh Hartono


Penulis : Heroe

Previous Post

Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar Di Vonis Hakim 2 Tahun.Putusan Majelis Hakim Dipertanyakan

Next Post

LSM MPK Sinergi YLBHI Segera Tangkap Bandar Arisan Bodong Di Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post

LSM MPK Sinergi YLBHI Segera Tangkap Bandar Arisan Bodong Di Rembang

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

Recent News

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika