Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar,PH Korban :Banding,Gugatan Perdata dan TPPU
PATI – NOTOPROJO.ID
Penggelapan 3,1 Milyar untuk sidang Ketujuh Belas dengan agenda PUTUSAN dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwid dengan warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah di gelar di Pengadilan Negeri Pati. Kamis (16/10/25)
Sidang Ketujuh Belas ini dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan .
Dalam persidangan kali ini Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan mengembalikan barang bukti kepada korban Wiwid.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7 persen.
Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Uang saksi korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban.
Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. merasa prihatin karena putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan korban.
“Bu Wiwied selaku korban sangat kecewa dengan putusan yg telah sama-sama kita dengarkan, karena ternyata penegakan hukum yang ada belum memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Karena tadinya kami sangat berharap dengan memberikan hukuman yang berat, akan memberikan manfaat bagi korban-korban penipuan yg lain agar berani speak up menuntut keadilan. Karena dalam catatan kami, masih banyak korban yang lain yg enggan memperjuangkan haknya karena sudah apatis dengan penegakan hukumnya akan sulit meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa seperti ini.” tegas Teguh.
Namun demikian dirinya tetap menghormati putusan Majelis Hakim karena biar bagaimanapun ini menyangkut guilty or not guilty, bersalah atau tidak bersalah.
“Mengenai upaya hukum ke depan, kami berharap JPU melakukan banding atas putusan tersebut karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari Tuntutan JPU. Selain itu kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU nya, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan dari Bu Wiwied selaku korban.” tegas Dr. Teguh Hartono
Penulis : Heroe














