• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Musyawarah Warga Gadungan Berujung Pengurus Baru, Kas dan Aset Makam Diserahterimakan Terbuka

Redaksi by Redaksi
September 22, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Musyawarah Warga Gadungan Berujung Pengurus Baru, Kas dan Aset Makam Diserahterimakan Terbuka

PATI, NOTOPROJO.ID

Persoalan pengelolaan kas dan aset makam di Dukuh Gadungan, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah warga.

Puluhan warga mendatangi Balai Desa Sejomulyo, Senin (21/9/2026), untuk mempertanyakan pengelolaan kas makam yang tercatat sebesar Rp23.052.000.

Pertemuan yang sempat diwarnai sejumlah pertanyaan dari warga tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa Sejomulyo. Musyawarah melibatkan warga, unsur keamanan, pemuda, serta awak media.

Dari musyawarah itu, warga menyepakati pembentukan kepengurusan baru. Selain itu, uang kas dan sejumlah aset makam diserahterimakan secara terbuka dalam forum yang disaksikan warga.

Pemdes fasilitasi musyawarah

Kepala Desa Sejomulyo, Hardi, mengatakan pemerintah desa berupaya membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Forum tersebut turut dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur pemuda, warga, serta awak media.

Dalam kesempatan itu, Hardi juga memberikan ruang kepada pihak-pihak yang hadir untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait penyelesaian persoalan pengelolaan makam.

Pemimpin Redaksi Jursid Nusantara, Mury, mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut Mury, apabila pengelolaan makam diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, diperlukan kepengurusan yang jelas, mekanisme pengelolaan yang transparan, serta laporan pertanggungjawaban kepada warga.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat di tingkat desa.

“Kalau ini untuk masyarakat dan oleh masyarakat, bentuk pengurus baru melalui musyawarah. Setelah pengurus disepakati, aset dan uang diserahkan. Pengurus itulah yang bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Mury dalam forum tersebut.

Pengurus baru disepakati

Setelah melalui pembahasan, warga akhirnya menyepakati susunan kepengurusan baru makam.

Parwi ditetapkan sebagai ketua, Nur Salim sebagai wakil ketua, Parno sebagai sekretaris, dan Budiono sebagai bendahara.

Pembentukan kepengurusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan serah terima uang kas dan aset makam secara langsung di hadapan warga.

Kepala Desa Sejomulyo Hardi menyebut sejumlah aset yang diserahterimakan meliputi uang kas sebesar Rp23.052.000, sertifikat lahan pemakaman, serta kunci kotak amal kompleks makam.

Serah terima disaksikan warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur pemuda, dan awak media.

Hardi: Kas makam merupakan uang masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Hardi mengingatkan pengurus baru agar mengelola kas makam secara hati-hati dan transparan.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu, melainkan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Ini bukan uang panjenengan sendiri, bukan uang keluarga, bukan uang kelompok, tetapi uang masyarakat. Harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” ujar Hardi.

Ia juga mengingatkan agar setiap pembangunan atau kegiatan di lingkungan makam yang menggunakan dana masyarakat dilakukan berdasarkan perencanaan yang jelas.

Menurut dia, kegiatan perlu dilengkapi dokumen pendukung, antara lain berita acara, lokasi kegiatan, sumber anggaran, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jangan asal bangun,” tegasnya.

Kepengurusan berlaku satu tahun

Kepengurusan baru tersebut disepakati untuk menjalankan amanah selama satu tahun. Selama masa kepengurusan, penggunaan dana dan kegiatan makam diwajibkan dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan kepada masyarakat.

Musyawarah dan serah terima tersebut menjadi langkah penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah warga.

Dengan terbentuknya pengurus baru dan dilaksanakannya serah terima kas serta aset secara terbuka, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pengelolaan makam agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai kepentingan bersama.

Penulis: Heroe

Previous Post

Pemkab Pati Tambah Anggaran Infrastruktur Rp60 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Musyawarah Warga Gadungan Berujung Pengurus Baru, Kas dan Aset Makam Diserahterimakan Terbuka

September 22, 2026

Pemkab Pati Tambah Anggaran Infrastruktur Rp60 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

September 21, 2026

DPRD Pati Pertanyakan Anggaran Disdikbud Rp30 Miliar, Minta Rincian Penggunaan Dibuka

September 21, 2026

Banyak Pejabat Tak Hadir Rapat Paripurna, Komisi A DPRD Pati Siapkan Pemanggilan

September 21, 2026

Recent News

Musyawarah Warga Gadungan Berujung Pengurus Baru, Kas dan Aset Makam Diserahterimakan Terbuka

September 22, 2026

Pemkab Pati Tambah Anggaran Infrastruktur Rp60 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

September 21, 2026

DPRD Pati Pertanyakan Anggaran Disdikbud Rp30 Miliar, Minta Rincian Penggunaan Dibuka

September 21, 2026

Banyak Pejabat Tak Hadir Rapat Paripurna, Komisi A DPRD Pati Siapkan Pemanggilan

September 21, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Musyawarah Warga Gadungan Berujung Pengurus Baru, Kas dan Aset Makam Diserahterimakan Terbuka

September 22, 2026

Pemkab Pati Tambah Anggaran Infrastruktur Rp60 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

September 21, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika