Anifah Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar Di Vonis Hakim 2 Tahun.Putusan Majelis Hakim Dipertanyakan
PATI – NOTOPROJO.ID
Seorang ibu rumah tangga, Anifah bin Pirna, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pati dalam kasus penggelapan berkedok investasi ayam pada Kamis (16/10/25). Majelis Hakim membuktikan terdakwa melakukan tipu muslihat pengelapan terhadap korban Wiwid warga kecamatan Margorejo kabupaten Pati Jawa tengah.
Anifah terbukti melakukan pengelapan kepada Wiwid dengan dalih profit menggiurkan dari investasi ayam dan pakan ayam dan diketahui semuanya fiktif sesuai fakta persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, semua bisnis itu fiktif. Uang yang terlanjur disetor oleh Wiwid ke rekening maupun tunai ke Anifah mencapai Rp.3.1 Milyar
Wiwid sempat percaya karena anifah memberikan testimoni yang menuai keuntungan besar dari kerja sama tersebut. Apalagi Anifah sempat memberikan profit sesuai yang dijanjikan walaupun belom terpenuhi yakni antara Rp. 1,2 Milyar.
Berawal pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 – 10 Persen. Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan maret 2023 – maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri. Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga antara 10 persen /bulan.
“Uang milik korban Wiwid yang dijanjikan untuk dana investasi ternyata dipakai terdakwa untuk dipinjam ke orang lain tanpa sepengetahuan korban,” ujar Penasehat Hukum Korban DR.Teguh Hartono SH.MH
Majelis hakim menyatakan Anifah terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa masih pikir-pikir. Kuasa hukum Wiwid DR.Teguh Hartono SH.MH mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan terdakwa bersalah meskipun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan.
“Untuk kasus penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah 1/2 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim,namun bagi kami keputusan itu belom cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban, karena alami kerugian senilai 3,1 miliar “ucap Teguh.
Mengenai Anifah yang tak mau mengembalikan uang kliennya, Teguh mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan perdata.
“Enggak masalah Anifah tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Wiwid. Dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Anifah ke perkara perdata,” tambahnya.
Mengenai upaya hukum ke depan, Penasehat Hukum korban DR Teguh Hartono SH.MM berharap JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) melakukan banding atas putusan tersebut karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan JPU.
” Selain itu kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU nya, Dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan dari Wiwied selaku korban.” pungkas Dr. Teguh Hartono usai sidang berlangsung.
Penulis : Heroe














