Tidak Ada Upaya Baik,Agenda Mediasi dinyatakan Gagal dalam Perkara Nomor :51/Pdt.G/2025/PN Pti.
PATI – NOTOPROJO.ID
Agenda mediasi yang sedianya digelar pada hari Rabu pukul 11.00 WIB oleh Mediator IDian Herminasari, S.H., M.H., tidak dihadiri Anifah selaku penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4. Yang hadir hanya Wiwied selaku Turut Tergugat beserta kuasa hukumnya Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.di Pengadilan Negeri Pati .Rabu (15/10/25)
Penasehat Hukum korban menyampaikan bahwa dalam kesempatan sidang mediasi kali ini Wiwied menyampaikan perasaan kekecewaannya karena para pihak yang berkepentingan justru tidak beritikad baik mengikuti mediasi yang telah dijadwalkan oleh Mediator setelah diberikan kesempatan dua Minggu.
” Hari ini kami selalu patuh dan taat pada aturan untuk mengikuti perjalanan sidang perdata ini, namun hatinini kami tidak menghasilkan apa – apa karena tidak hadirnya beberapa pihak ” ucap teguh.
Dengan tidak konsistennya penggugat prinsipal mengikuti prosedur mediasi, Kuasa hukum Wiwied, meminta mediator memutuskan mediasi dinyatakan gagal dan bilamana perlu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak beritikad baik.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, seharusnya penggungat dinyatakan tidak beritikad baik dan konsekuensinya adalah gugatan tidak dapat diterima. Karena tidak menjalankan prosedur mediasi yg diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perma tersebut”. tpungkas Dr. Teguh hartono, S.H., M.H. dalam keterangannya pada hari Rabu Sore, setelah menunggu sejak jam 09.45 pagi bersama Wiwied selaku Turut Tergugat Prinsipal.
Penulis : Heroe














