Pemkab Pati Tambah Anggaran Infrastruktur Rp60 Miliar dalam Perubahan APBD 2026
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Pati menempatkan pembangunan dan penanganan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam perubahan APBD 2026.Selasa (22/09/26)
Dalam perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan tambahan sekitar Rp60 miliar untuk sektor infrastruktur, terutama untuk penanganan sejumlah ruas jalan yang masih mengalami kerusakan.
Sebelumnya Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang dinilai masih cukup besar. Kerusakan di sejumlah titik jalan juga disebut telah berdampak pada mobilitas masyarakat.
“Prioritas di infrastruktur karena banyak sekali yang harus diperhatikan. Barusan dapat info di beberapa daerah sudah parah. Laporan dari masyarakat terjadi kecelakaan,” kata Chandra seusai rapat paripurna DPRD Pati, Jumat (18/9/2026).
Selain tambahan anggaran infrastruktur, terdapat pula sinkronisasi anggaran melalui Belanja Tak Terduga (BTT) dengan nilai sekitar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.
Disetujui DPRD
Rapat paripurna DPRD Pati pada 18 September 2026 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan seluruh fraksi DPRD telah menyepakati postur perubahan APBD tersebut.
“Total APBD Perubahan Rp2.000.099.023.000. Di rapat paripurna ini juga disampaikan banggar, kemudian disetujui bersama Plt Bupati dan DPRD,” ujar Ali.
Menurut Ali, tambahan sekitar Rp60 miliar untuk infrastruktur juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memenuhi pembiayaan pinjaman dari pemerintah pusat untuk penanganan jalan.
Sementara itu, berdasarkan postur perubahan APBD, pendapatan daerah berada di kisaran Rp2 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp2,353 triliun. Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD Pati 2026 mengalami defisit sekitar Rp333,299 miliar.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen perubahan APBD selanjutnya dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi. Pemerintah provinsi memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi.
Penulis : Heroe













