Mulai 28 September, Jalan P. Sudirman Pati Diberlakukan Satu Arah 24 Jam
PATI – NOTOPROJO.ID
Pengguna jalan di Kabupaten Pati perlu menyesuaikan diri dengan perubahan arus lalu lintas di ruas Jalan P. Sudirman. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati akan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) mulai 28 September 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama 24 jam penuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di ruas Jalan P. Sudirman.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam pemberitahuannya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan marka lalu lintas serta mengikuti arah perjalanan sesuai ketentuan SSA.
“Pengguna jalan diimbau untuk tidak melawan arus, mengurangi kecepatan, tetap berhati-hati, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” demikian imbauan Dishub Pati dalam pemberitahuan kepada masyarakat.
Penerapan sistem satu arah ini diharapkan dapat menciptakan pergerakan kendaraan yang lebih tertib sekaligus mengurangi potensi konflik arus lalu lintas di sepanjang Jalan P. Sudirman.
Dishub Pati juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan SSA dengan memperhatikan setiap rambu dan petunjuk lalu lintas yang telah dipasang.
Dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut pada 28 September 2026, masyarakat yang melintas di Jalan P. Sudirman diharapkan tidak hanya mengetahui perubahan arus, tetapi juga menyesuaikan rute perjalanan demi keselamatan dan kelancaran bersama.
Patuhi rambu, jangan melawan arus, dan utamakan keselamatan.
Penulis : Heroe













