Pengembalian Rp403 Juta Korban Dugaan Penipuan Masih Menggantung, Koordinasi Eksekusi di PN Kudus Belum Buahkan Kepastian
KUDUS – NOTOPROJO.ID
Upaya memperoleh kepastian hukum bagi Nurul Anisa, korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp403 juta, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kudus menggelar koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, Kamis (9/7/2026).
Objek tersebut semula merupakan milik Nurul Anisa. Namun, dalam perjalanannya, aset tersebut beralih kepemilikan dan dijual oleh Muhammad Ali (MA) kepada Miftahudin yang kini berkedudukan sebagai pemohon eksekusi.
Koordinasi tersebut bukan merupakan persidangan maupun mediasi, melainkan forum teknis untuk membahas pelaksanaan eksekusi putusan. Dalam pembahasannya, turut mengemuka persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, yakni pengembalian kerugian sebesar Rp403 juta yang dialami Nurul Anisa.
Korban hadir didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, yakni Kristoni Duha, S.H., Vander Waruwu, S.H., dan Dr. Hidayatullah, S.H., M.H.
Usai pertemuan, Dr. Hidayatullah menegaskan bahwa koordinasi tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pemulihan kerugian yang dialami kliennya.
“Forum hari ini bukan sidang dan bukan pula mediasi. Ini murni koordinasi pelaksanaan eksekusi. Memang sempat dibahas kemungkinan penyelesaian kerugian klien kami, tetapi belum ada kesepakatan ataupun mekanisme yang memberikan kepastian,” ujarnya.
Menurut Hidayatullah, tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya harapan agar pihak korban turut membantu menelusuri aset yang diduga dimiliki Muhammad Ali.
“Kami bukan aparat penegak hukum. Penelusuran aset merupakan kewenangan institusi yang berwenang. Kami tidak mungkin mencari aset seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih apabila aset tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia menilai korban tidak semestinya dibebani tanggung jawab di luar kewajibannya. Menurutnya, fokus utama yang harus diwujudkan adalah kepastian pemulihan hak korban.
“Klien kami telah mengalami kerugian sebesar Rp403 juta. Jangan sampai setelah menjadi korban, beliau kembali dibebani untuk mencari solusi yang seharusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian pengembalian kerugian, bukan sekadar harapan,” katanya.
Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa Muhammad Ali pernah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan uang sebesar Rp403 juta disertai tambahan Rp50 juta. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum korban, belum ada realisasi, jadwal pembayaran, maupun jaminan hukum yang dapat memastikan komitmen tersebut terlaksana.
“Komitmen lisan tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi korban. Yang dibutuhkan adalah realisasi yang memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hidayatullah.
Sementara itu, Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta memperjuangkan pemulihan hak-hak Nurul Anisa hingga memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika Nurul Anisa menyerahkan uang sebesar Rp403 juta kepada Muhammad Ali untuk rencana penebusan objek lelang tanah. Namun, dalam perjalanannya, objek tersebut justru beralih kepada pihak lain, sedangkan dana yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan.
Saat ini, Muhammad Ali telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia juga tengah menjalani pidana penjara dalam perkara lain.
Koordinasi pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Kudus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini. Meski demikian, substansi yang paling dinantikan korban masih belum terjawab, yakni kapan dan melalui mekanisme hukum apa kerugian sebesar Rp403 juta tersebut dapat dipulihkan secara nyata.
(Red/HAW)














