Penggeledahan terhadap Jampidsus: Ujian Independensi Penegakan Hukum atau Awal Krisis Kepercayaan Publik?
Oleh: Heru Andri Wijaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Negara Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap tindakan aparat penegak hukum wajib didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, tekanan politik, maupun kepentingan institusi. Oleh karena itu, setiap tindakan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka harus memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Peristiwa penggeledahan yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memantik perhatian publik. Bukan semata karena objek penggeledahannya merupakan pejabat tinggi penegak hukum, tetapi karena peristiwa tersebut menyangkut marwah institusi penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Dalam perspektif hukum acara pidana, penggeledahan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Pasal 1 angka 17 KUHAP mendefinisikan penggeledahan sebagai tindakan penyidik untuk memasuki rumah atau tempat tertentu guna melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan sesuai tata cara yang ditentukan undang-undang. Selanjutnya, Pasal 33 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak sebagaimana diatur lebih lanjut dalam KUHAP.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggeledahan merupakan bentuk pembatasan hak asasi seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur hukum (due process of law). Artinya, legalitas prosedur sama pentingnya dengan tujuan penegakan hukum itu sendiri.
Dalam hukum pidana modern dikenal prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Asas ini merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang tidak boleh dikesampingkan oleh opini publik maupun pemberitaan media.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan tameng untuk menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya, kewenangan penyidik juga tidak boleh berubah menjadi alat yang menimbulkan kesan kriminalisasi. Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan penegakan hukum merupakan inti dari sistem peradilan pidana yang adil (fair trial).
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dituntut memegang teguh prinsip equality before the law, yaitu persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pejabat negara, tetapi juga tidak boleh ada perlakuan diskriminatif hanya karena jabatan yang disandang. Prinsip ini merupakan roh dari keadilan substantif.
Lebih jauh, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah tindakan penggeledahan tersebut benar-benar didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana menjadi prasyarat dalam hukum acara pidana. Proses penyidikan harus mengedepankan asas legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum sedang dipergunakan sebagai instrumen konflik antarlembaga.
Kita tidak boleh menutup mata bahwa hubungan antarinstitusi penegak hukum memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas sistem peradilan pidana. Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga peradilan merupakan satu kesatuan dalam integrated criminal justice system. Apabila hubungan tersebut diwarnai ego sektoral, rivalitas kewenangan, atau saling mencurigai, maka yang dirugikan bukan hanya institusi, melainkan masyarakat pencari keadilan.
Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dibangun selama bertahun-tahun, tetapi dapat runtuh hanya karena satu proses hukum yang dipandang tidak transpar














