Disdukcapil dan PN Pati Hadirkan Sidang Keliling Pergantian Nama, Warga Kini Bisa Mengurus Dokumen hingga Tingkat Desa
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati menghadirkan layanan sidang keliling untuk permohonan pergantian nama. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan hingga di tingkat desa tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Pati.
Sidang keliling perdana tersebut digelar di balai desa pada Kamis (9/7/2026) dengan menyasar masyarakat yang berdomisili jauh dari Kantor PN Pati. Program ini diharapkan mampu mempermudah akses layanan hukum sekaligus administrasi kependudukan bagi warga.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan program kolaborasi Disdukcapil Kabupaten Pati dengan PN Pati yang dilaksanakan hingga tingkat desa. Setelah ada penetapan dari pengadilan, Disdukcapil langsung menerbitkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya.
Menurut Ida, sosialisasi program telah dilakukan kepada operator desa dan kecamatan. Respons masyarakat pun sangat positif, terbukti dari banyaknya warga yang telah mendaftarkan diri sebagai pemohon.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada operator desa dan kecamatan mengenai sidang keliling ini. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan sejak dibuka sudah banyak yang mendaftar,” katanya.
Pada tahap awal, layanan sidang keliling baru melayani permohonan pergantian nama. Sementara itu, jenis permohonan perdata lainnya masih dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pati.
Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, menjelaskan bahwa mekanisme persidangan dalam layanan keliling sama seperti persidangan di kantor pengadilan.
“Mekanismenya sama seperti di pengadilan. Pemohon harus memenuhi persyaratan formal, seperti membuktikan hubungan sebagai orang tua kandung, adanya persetujuan suami atau istri apabila diperlukan, serta menghadirkan minimal dua orang saksi. Hal ini dilakukan agar pergantian nama tidak dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang keliling diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor PN Pati agar pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau.
Salah satu pemohon, Nurfiyati, warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut. Ia mengajukan perubahan nama putrinya yang berusia 2,5 tahun dari Ameena Martiza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila.
“Saya sangat senang karena PN Pati dan Disdukcapil membantu masyarakat. Kami tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor, sehingga lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya,” ungkapnya.
Nurfiyati menjelaskan, pergantian nama dilakukan atas pertimbangan keluarga karena putrinya sejak lahir sering menangis. Setelah mendapatkan informasi bahwa perubahan nama harus melalui penetapan pengadilan, ia segera mengajukan permohonan melalui layanan sidang keliling.
Usai putusan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil Kabupaten Pati langsung memproses dokumen administrasi kependudukan yang baru, meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Pati akan terus memperluas sosialisasi program sidang keliling, baik melalui kegiatan tatap muka maupun media digital, agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan tersebut.
(Red/HAW)














