Penerapan Parkir Non-Tunai di Pati Ditunda, Pemkab Siapkan Skema Undian untuk Tarik Minat Masyarakat
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menunda penerapan sistem parkir non-tunai yang semula direncanakan mulai diberlakukan pada Juli 2026. Penundaan dilakukan untuk mematangkan konsep pelaksanaan agar sistem tersebut dapat diterima masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transaksi digital.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Tony Romas Indarta melalui Kepala Bidang pengendalian dan operasional Dishub kab Pati Nita Agustiningtyas menjelaskan bahwa pihaknya masih
menunggu arahan lanjut, rencana awal memang akan diberlakukan bulan juli, tetapi berdasarkan arahan pimpinan, ada hal yang perlu ditambahkan ke aplikasi. Ini masih menunggu koordinasi dengan Bank Jateng dan BPKAD
“Kita sebenarnya merencanakan launching bulan juli ini. Namun, masih ada satu hal yang perlu disempurnakan. Pak Bupati menghendaki agar masyarakat memperoleh timbal balik, misalnya melalui program undian,” jelasnya kepada redaksi Notoprojo melalui pesan WhatsApp .Kamis (09/07/26)
Menurutnya, pemberian berupa undian tersebut diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat untuk beralih dari pembayaran tunai ke sistem pembayaran digital. Mengingat perubahan kebiasaan masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan, diperlukan strategi yang mampu menarik minat pengguna jasa parkir.
“Bagaimana masyarakat bisa tertarik dan antusias menggunakan parkir non-tunai. Kita sedang mengubah budaya masyarakat yang selama ini terbiasa membayar secara tunai. Kalau langsung diterapkan tanpa adanya daya tarik, dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Sebagai tahap awal, Dishub Pati akan melakukan uji coba penerapan parkir non-tunai di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Lokasi uji coba meliputi area Alun-alun Simpang Lima Pati hingga Perempatan Surya Baru yang merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat.
“Sementara yang kami rencanakan adalah di Jalan Panglima Sudirman, mulai Alun-alun Simpang Lima hingga Perempatan Surya Baru,” katanya.
Nita menegaskan, penerapan sistem pembayaran non-tunai tidak akan mengubah besaran tarif parkir yang berlaku. Tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat yang parkir di tepi jalan umum.
“Tarif tetap sama sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Belum ada perubahan,” pungkasnya.
Melalui penerapan parkir non-tunai, Pemkab Pati berharap sistem pembayaran parkir menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendukung percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Penulis : HAW














