Pendataan SPPG oleh Kejari Pati Jangan Sekadar Formalitas, Uang Rakyat Harus Dikawal hingga Rupiah Terakhir
Oleh: Heru Andri Wijaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi. Namun, apresiasi tersebut harus diiringi harapan besar agar kegiatan tersebut tidak berhenti sebatas pendataan administratif yang bersifat formalitas. Di tengah besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk program strategis nasional, masyarakat menuntut pengawasan yang nyata, terukur, dan mampu mencegah setiap potensi penyimpangan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Konsekuensinya, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan akuntabel. Negara tidak boleh memberikan sedikit pun ruang bagi praktik korupsi, manipulasi data, penggelembungan anggaran (mark-up), penerima manfaat fiktif, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun.
Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam memastikan program tersebut berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penuntut umum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan dalam menjaga kewibawaan hukum, mengamankan pembangunan strategis, menyelamatkan keuangan negara, serta melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pendataan yang dilakukan Kejari Pati seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. Yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan bangunan SPPG atau aktivitas operasionalnya, tetapi juga legalitas badan usaha, mekanisme pengadaan, kualitas bahan makanan, jumlah penerima manfaat, kesesuaian anggaran dengan kondisi riil di lapangan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Pengawasan seperti inilah yang diharapkan masyarakat. Sebab, pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa hampir setiap program dengan anggaran besar selalu menyimpan potensi penyimpangan apabila pengawasannya lemah. Korupsi tidak selalu dimulai dari perbuatan besar, melainkan sering berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran administrasi yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana.
Apabila dalam pelaksanaan Program MBG ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1), terhadap setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 3, terhadap penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan sesuai fakta hukum yang terungkap.
Apabila terdapat pemalsuan dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, atau data penerima manfaat, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen juga dapat diterapkan sesuai unsur-unsur pidana yang terbukti.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi, maka perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan proses peradilan (obstruction of justice).
Namun demikian, negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dihormati. Tidak seorang pun dapat














