• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pengembalian Rp403 Juta Korban Dugaan Penipuan Masih Menggantung, Koordinasi Eksekusi di PN Kudus Belum Buahkan Kepastian

Redaksi by Redaksi
Juli 9, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengembalian Rp403 Juta Korban Dugaan Penipuan Masih Menggantung, Koordinasi Eksekusi di PN Kudus Belum Buahkan Kepastian


KUDUS – NOTOPROJO.ID


Upaya memperoleh kepastian hukum bagi Nurul Anisa, korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp403 juta, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kudus menggelar koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, Kamis (9/7/2026).


Objek tersebut semula merupakan milik Nurul Anisa. Namun, dalam perjalanannya, aset tersebut beralih kepemilikan dan dijual oleh Muhammad Ali (MA) kepada Miftahudin yang kini berkedudukan sebagai pemohon eksekusi.

Koordinasi tersebut bukan merupakan persidangan maupun mediasi, melainkan forum teknis untuk membahas pelaksanaan eksekusi putusan. Dalam pembahasannya, turut mengemuka persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, yakni pengembalian kerugian sebesar Rp403 juta yang dialami Nurul Anisa.


Korban hadir didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, yakni Kristoni Duha, S.H., Vander Waruwu, S.H., dan Dr. Hidayatullah, S.H., M.H.


Usai pertemuan, Dr. Hidayatullah menegaskan bahwa koordinasi tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pemulihan kerugian yang dialami kliennya.


“Forum hari ini bukan sidang dan bukan pula mediasi. Ini murni koordinasi pelaksanaan eksekusi. Memang sempat dibahas kemungkinan penyelesaian kerugian klien kami, tetapi belum ada kesepakatan ataupun mekanisme yang memberikan kepastian,” ujarnya.


Menurut Hidayatullah, tim kuasa hukum juga mempertanyakan adanya harapan agar pihak korban turut membantu menelusuri aset yang diduga dimiliki Muhammad Ali.


“Kami bukan aparat penegak hukum. Penelusuran aset merupakan kewenangan institusi yang berwenang. Kami tidak mungkin mencari aset seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih apabila aset tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.


Ia menilai korban tidak semestinya dibebani tanggung jawab di luar kewajibannya. Menurutnya, fokus utama yang harus diwujudkan adalah kepastian pemulihan hak korban.


“Klien kami telah mengalami kerugian sebesar Rp403 juta. Jangan sampai setelah menjadi korban, beliau kembali dibebani untuk mencari solusi yang seharusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian pengembalian kerugian, bukan sekadar harapan,” katanya.


Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa Muhammad Ali pernah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan uang sebesar Rp403 juta disertai tambahan Rp50 juta. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum korban, belum ada realisasi, jadwal pembayaran, maupun jaminan hukum yang dapat memastikan komitmen tersebut terlaksana.


“Komitmen lisan tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi korban. Yang dibutuhkan adalah realisasi yang memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hidayatullah.


Sementara itu, Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta memperjuangkan pemulihan hak-hak Nurul Anisa hingga memperoleh kepastian hukum.


Kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika Nurul Anisa menyerahkan uang sebesar Rp403 juta kepada Muhammad Ali untuk rencana penebusan objek lelang tanah. Namun, dalam perjalanannya, objek tersebut justru beralih kepada pihak lain, sedangkan dana yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan.


Saat ini, Muhammad Ali telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia juga tengah menjalani pidana penjara dalam perkara lain.


Koordinasi pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Kudus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini. Meski demikian, substansi yang paling dinantikan korban masih belum terjawab, yakni kapan dan melalui mekanisme hukum apa kerugian sebesar Rp403 juta tersebut dapat dipulihkan secara nyata.

(Red/HAW)

Previous Post

Disdukcapil dan PN Pati Hadirkan Sidang Keliling Pergantian Nama, Warga Kini Bisa Mengurus Dokumen hingga Tingkat Desa

Next Post

Penerapan Parkir Non-Tunai di Pati Ditunda, Pemkab Siapkan Skema Undian untuk Tarik Minat Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post

Penerapan Parkir Non-Tunai di Pati Ditunda, Pemkab Siapkan Skema Undian untuk Tarik Minat Masyarakat

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Kuliner Malam yang Bikin Ketagihan, Warung Lamongan Barokah di Plangitan Pati Sajikan Sambal Istimewa dan Harga Bersahabat

Juli 9, 2026

Dishub Pati Survei Jalan Gunungsari, Pagar Pembatas di Kawasan Rawan Jurang Diupayakan Masuk Anggaran

Juli 9, 2026

Kejari Pati Data Dapur MBG, Pastikan SPPG Masih Beroperasi Sesuai Arahan Kejagung

Juli 9, 2026

Polresta Pati Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Permudah Akses Warga dan Dongkrak Perekonomian Banyuurip

Juli 9, 2026

Recent News

Kuliner Malam yang Bikin Ketagihan, Warung Lamongan Barokah di Plangitan Pati Sajikan Sambal Istimewa dan Harga Bersahabat

Juli 9, 2026

Dishub Pati Survei Jalan Gunungsari, Pagar Pembatas di Kawasan Rawan Jurang Diupayakan Masuk Anggaran

Juli 9, 2026

Kejari Pati Data Dapur MBG, Pastikan SPPG Masih Beroperasi Sesuai Arahan Kejagung

Juli 9, 2026

Polresta Pati Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Permudah Akses Warga dan Dongkrak Perekonomian Banyuurip

Juli 9, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Kuliner Malam yang Bikin Ketagihan, Warung Lamongan Barokah di Plangitan Pati Sajikan Sambal Istimewa dan Harga Bersahabat

Juli 9, 2026

Dishub Pati Survei Jalan Gunungsari, Pagar Pembatas di Kawasan Rawan Jurang Diupayakan Masuk Anggaran

Juli 9, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika