DPRD Pati Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Plt Bupati Tekankan Penyesuaian Fiskal demi Prioritas Pembangunan
PATI – NOTOPROJO.ID
DPRD Kabupaten Pati mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Tahapan tersebut diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan dari Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebagai dasar pembahasan lanjutan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Risma menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pelaksanaan APBD dengan dinamika yang terjadi selama tahun anggaran berjalan. Penyesuaian dilakukan terhadap aspek pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan anggaran agar APBD tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Risma.
Menurutnya, penyusunan perubahan KUA-PPAS mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya perkembangan asumsi ekonomi makro, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga semester pertama 2026, kebutuhan pendanaan kegiatan strategis dan mendesak, serta upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah.
Pada sektor pendapatan, Pemerintah Kabupaten Pati akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta penguatan sistem pengawasan untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran guna memenuhi belanja wajib, mendukung program-program prioritas, menyelesaikan kewajiban daerah, serta memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.
Risma juga menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal. Salah satunya melalui penyesuaian rencana pinjaman daerah agar defisit APBD tetap berada dalam batas maksimal 2,5 persen dari pendapatan daerah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, meningkatkan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan struktur APBD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah turut memaparkan perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,719 triliun disesuaikan menjadi sekitar Rp2,552 triliun. Sementara belanja daerah meningkat menjadi sekitar Rp2,905 triliun, dengan penerimaan pembiayaan daerah bertambah menjadi sekitar Rp355,8 miliar.
Selain perubahan postur anggaran, pemerintah juga menjelaskan sejumlah penyesuaian yang telah dilakukan sebelum perubahan APBD, antara lain pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, penggunaan SILPA untuk pembayaran tunjangan guru ASN, dukungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, pembangunan puskesmas, hingga penambahan anggaran premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Risma berharap pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan perubahan APBD yang realistis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan penyempurnaan dari pimpinan serta seluruh anggota DPRD. Kami optimistis pembahasan ini akan menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang semakin berkualitas dan mampu mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Pati,” tutupnya.
Usai penyampaian penjelasan tersebut, DPRD Kabupaten Pati akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.














