DPRD Pati Kecam Dugaan Perundungan Siswa MTs, Minta Kasus Diusut Tuntas dan Tak Ditutup-tutupi
PATI – NOTOPROJO.ID
Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut kini juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan maupun perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Yang jelas kami dari DPRD mengutuk perbuatan yang tidak baik seperti itu,” ujar Yeguh Bandang , Kamis (6/8/2026).
Ia mengaku prihatin atas dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa MTs tersebut. Menurutnya, proses penanganan harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dapat diusut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ikut prihatin dengan adanya dugaan bullying di Kabupaten Pati. Kami percaya penuh kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menutupi kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan sekolah.
“Saya berharap tidak ada yang menutup-nutupi kasus ini. Semua harus terbuka agar menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang lagi di sekolah lain,” tegasnya.
Teguh juga mendorong adanya sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengusut dugaan perundungan tersebut. Hasil temuan di lapangan, menurutnya, perlu disampaikan kepada kepolisian sebagai bahan pendalaman penyelidikan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati untuk memantau perkembangan kasus. Dalam waktu dekat, Komisi D juga berencana meminta penjelasan kepada Polresta Pati mengenai progres penyelidikan.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengetahui situasi dan perkembangannya. Selanjutnya kami juga akan menanyakan perkembangan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim,” ujarnya.
Selain mendorong penegakan hukum, DPRD menilai pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Teguh meminta Disdikbud dan Kemenag memperkuat sosialisasi serta edukasi kepada seluruh satuan pendidikan agar budaya kekerasan dan perundungan tidak mendapat ruang di sekolah.
“Kami berharap Dinas Pendidikan maupun Kemenag memanggil seluruh kepala sekolah dan para pemangku kepentingan untuk diberikan pembinaan, sosialisasi, serta pemahaman bahwa bullying merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan perundungan tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026). Korban disebut berusaha menghindari pelaku dengan memanjat pagar di dekat tempat wudu. Namun nahas, tangannya terjepit hingga menyebabkan dua ruas jari tangan kirinya putus. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penulis : Heroe














