• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

PATI – NOTOPROJO.ID

Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone iPhone 15 yang terjadi di kamar Kos “Dhita” Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB dipimpin jajaran Satreskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit iPhone 15 warna pink di kamar kos. “Kami menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Blaru Kecamatan Pati dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.

Perkara itu terjadi pada Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar kos “Dhita” milik saksi Totok di Desa Blaru RT 019 RW 005 Kecamatan Pati. Korban diketahui bernama Mariska Zahra Selviana yang saat itu sedang tidur setelah meletakkan handphone miliknya di atas kasur sambil dicas.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. “Korban sempat mencoba menghubungi handphone tersebut menggunakan ponsel milik pemilik kos, namun sudah tidak dapat dihubungi sehingga korban kemudian melapor ke Polresta Pati,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial E.N.Y alias Enggar (25), warga Dukuh Gembleb RT 05 RW 02 Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Tersangka diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa sesuai identitas kependudukan yang dimiliki.

Kompol Dika mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar kos sebelum masuk melalui jendela kamar korban. “Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar dan membawa kabur barang tersebut,” tandasnya.

Petugas akhirnya menangkap tersangka pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 15.20 WIB berikut sejumlah barang bukti. “Saat diamankan, petugas turut menyita satu unit iPhone 15 warna pink, sepeda motor Yamaha Lexy, handphone Infinix, pakaian yang digunakan pelaku serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Saksi pelapor diketahui bernama E.S. (37), kemudian korban M.Z.S., serta beberapa saksi lain yakni Agus Waliyono, Totok, Didik dan Agus Hariyanto. “Keterangan para saksi sangat membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil kami amankan,” imbuh Kompol Dika.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan tempat tinggal maupun barang berharganya untuk mencegah tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

Next Post

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Redaksi

Redaksi

Next Post

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Mei 12, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Mei 12, 2026

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

Mei 12, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Mei 12, 2026

Recent News

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Mei 12, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Mei 12, 2026

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

Mei 12, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Mei 12, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Mei 12, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Mei 12, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika