Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon di Sidang PK Dugaan Penipuan Rp3,1 M Terkait Novum
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan penipuan dengan terpidana Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak termohon PK menilai dalil novum atau bukti baru yang diajukan pemohon tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kuasa hukum termohon menyebut sejumlah dokumen berupa bon dan kwitansi yang diajukan dalam sidang PK bukan merupakan bukti baru. Menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pati.
“Yang diajukan dalam pemeriksaan PK tadi bukan novum. Dari sekitar 20 bon dan kwitansi yang diajukan, itu sudah pernah diulas dalam sidang di PN Pati. Artinya bukan bukti yang benar-benar baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum
termohon usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme Peninjauan Kembali, novum harus memenuhi unsur sebagai bukti baru yang bersifat menentukan serta belum pernah diketahui saat proses persidangan sebelumnya berlangsung.
Pihak termohon juga menilai argumentasi yang disampaikan pemohon lebih banyak mengulang materi pembelaan lama yang sebelumnya telah diuji dalam proses peradilan.
“Kalau substansinya sudah pernah diperiksa dan diperdebatkan di persidangan sebelumnya, maka itu sulit disebut sebagai novum. PK bukan ruang untuk mengulang pembelaan yang sama,” lanjutnya.
Sidang PK kali ini beragendakan pemeriksaan memori serta bukti tambahan dari pihak pemohon. Majelis hakim mencatat seluruh dokumen yang diajukan untuk selanjutnya diteruskan dalam proses administrasi pengajuan PK ke Mahkamah Agung.
Perkara dugaan penipuan tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap. Melalui upaya PK ini, kedua belah pihak kembali mempertahankan argumentasi hukumnya masing-masing di hadapan pengadilan.
Penulis : HAW













