• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Mei 12, 2026
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

PATI – NOTOPROJO.ID

Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial FB (35), warga Desa Doropayung RT 04 RW 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan di perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa yang berada di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.

Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, kasus bermula saat tersangka melakukan komunikasi dengan korban terkait stok ikan yang tersedia di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa pada Januari 2025. “Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” jelas Kompol Dika saat konferensi pers.

Menurutnya, tersangka kemudian beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000. “Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.

Kompol Dika menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan ikan hasil pembelian tersebut telah dijual kembali oleh tersangka. “Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pati telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Wahyuni selaku admin keuangan PT SAP, Sofyan staf gudang, Adnan pekerja tally, Royra pekerja tally, hingga beberapa sopir dan pembeli ikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, bundel dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, serta buku rekening yang berkaitan dengan aliran dana transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kompol Dika.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Pati. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo dalam jumlah besar,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” tambah Kompol Dika.

Akibat perbuatannya, tersangka FB dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama empat tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Next Post

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Mei 12, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Mei 12, 2026

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

Mei 12, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Mei 12, 2026

Recent News

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Mei 12, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Mei 12, 2026

Modus Cash Tempo Berujung Penggelapan Miliaran Rupiah, Satreskrim Polresta Pati Tetapkan Pengusaha Ikan Jadi Tersangka

Mei 12, 2026

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Mei 12, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Dugaan Terkait Novum

Mei 12, 2026

Oknum Mahasiswa di Pati Nekat Gasak iPhone 15 Milik Penghuni Kos, Polisi Ungkap Modus Pelaku Panjat Pagar

Mei 12, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika