Kejari Pati Terima Pelimpahan Perkara Pita Cukai Rokok Palsu, Kerugian Negara capai Rp 200 Juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri Pati menerima pelimpahan perkara 749 lembar pita cukai palsu dari Kantor Bea dan Cukai Kudus.Ratusan ribu lembar pita cukai itu disita dari seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang bersama 10 karung tembakau di bak belakang. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.Dalam pengembangan atas kasus tersebut informasi dari tersangka MN (57), ia mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M (52) menerangkan bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang
Berkas Perkara ketiga tersangka adalah MN (57), M (52), dan K (47), telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Pipet Suryo Prianto Wibowo SH.MH dalam konfererensi pers Tersangka melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jungto paal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Tersangka di tahan di Rumah tahanan kelas 2b Pati.
‘Tersangka melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jungto paal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Tersangka di tahan di Rumah tahanan kelas 2b Pati.’Papar Kajari saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pati.Kamis (08/08/2024)
Selain ratusan pita cukai palsu, Mobil mobil Pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol E 8365 MK milik tersangka juga menjadi barang bukti perkara tindak pidana itu.Bea Cukai Kudus menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih 200 juta rupiah.
Penulis : Heroe














