• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran 749 Pita Cukai Rokok Palsu

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2024
in Berita Terkini
0
Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran 749 Pita Cukai Rokok Palsu
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran 749 Pita Cukai Rokok Palsu

 

PATI – NOTOPROJO.ID

Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya dengan instansi kejaksaan. Kali ini sinergi dilaksanakan oleh Bea Cukai Kudus dengan kejaksaan negeri Pati (08/08/2024)

Sementara itu,Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Pati pada Kamis (08/08/2024) Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Pati atas kasus 749 lembar pita cukai yang diduga palsu beserta 10 Karung Tembakau diangkut dengan mobil.

Berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur,Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah sarana pengangkut berupa mobil Pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol E 8365 MK Rabu, (12/07/2024), pukul 00.15 WIB, di Jl Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang bersama 10 karung tembakau di bak belakang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.

Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Informasi dari tersangka MN (57), ia mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M (52) menerangkan bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

Berkas Perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47), telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” jelas Lenni Ika Wahyudiasti,

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam konferensi pers-nya,menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal baik rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok bodong), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.

Upaya preventif digelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal.

Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Sampai dengan 31 Juli 2024 telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar berhasil diamankan dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar.

Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp44,4 triliun Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp21,76 triliun atau 49,01%. Secara Year-on-Year (YoY) realisasi penerimaan tersebut menunjukkan growth 16,60% mengingat realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya.

Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dan diancam sanksi pidana, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Bahkan efek sosialnya dapat mengganggu produksi rokok resmi yang akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan menimbulkan pengangguran.

Segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kiranya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkas Ika.

 

 

Reporter : Idjlal

Editor : Agus suprianto

Previous Post

15.605 Unit Rumah Tidak Layak Huni Belom Tertangani

Next Post

Kejari Pati Terima Pelimpahan Perkara Pita Cukai Rokok Palsu, Kerugian Negara capai Rp 200 Juta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kejari Pati Terima Pelimpahan Perkara Pita Cukai Rokok Palsu, Kerugian Negara capai Rp 200 Juta

Kejari Pati Terima Pelimpahan Perkara Pita Cukai Rokok Palsu, Kerugian Negara capai Rp 200 Juta

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika