• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polres Pati

Polres Pati Ungkap 36 Kasus Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022
in Berita Polres Pati
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Pati Ungkap 36 Kasus Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022

PATI – NOTOPROJO.ID

Selama operasi sikat jaran candi 2022, Polres Pati berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Salah satu tersangka pelakunya seorang perempuan, yang baru berkenalan dengan korbannya.

Sebanyak 36 kasus yang berhasil diungkap selama operasi sikat jaran candi 2022 itu, empat kasus di antaranya masuk target operasional (TO), dan diluar 32 kasus di luar TO.


Saat konferensi pers ungkap kasus operasi sikat jaran candi 2022, di Mapolres Pati, Senin (26/9/2022), Kapolres AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 35 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan. “Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan ada 7 unit kendaraan roda empat, 32 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai senilai Rp109,3juta,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita 13 unit telepon genggam pintar, 30 lembar STNK, 28 dokumen BPKB, 7 buah kunci palsu, serta sejumlah barang lainnya. Kasus-kasus yang berhasil diungkap, Satreskrim Polres Pati itu, kata Kapolres, berdasar informasi dari masyarakat. “Dan kegiatan penyelidikan di lapangan serta kecepatan untuk mendatangi TKP dan pengungkapan dapat dilaksanakan,” katanya

Dari tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, seorang di antaranya seorang perempuan berinisial RR warga Kabupaten Kudus. Tersangka mencuri sebuah mobil brio, yang diparkir di salah satu hotel di Pati, dengan menyuruh teman prianya menggunakan kunci mobil yang sudah diduplikasi. 

Penyidik Polres Pati bakal mengenakan pasal 363 KUHP bagi pelaku curat, dan pasal 365 KUHP bagi tersangka pelaku curas, dengan ancaman antar 7 tahun hingga 20 tahun penjara.

(Red/ResPati)

Previous Post

Rakor dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konseling dan tes HIV bagi Calon Pengantin

Next Post

Sejumlah Organisasi Mahasiswa Temui Ganjar Diskusikan Energi Baru Terbarukan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sejumlah Organisasi Mahasiswa Temui Ganjar Diskusikan Energi Baru Terbarukan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Berawal dari Persoalan Hukum, Wiwid Pilih Belajar hingga Raih Gelar Sarjana Hukum

September 20, 2026

SPPG Karangboyo Juwana Klarifikasi Video Viral, Sebut Temuan Bukan Belatung Melainkan Ulat dari Selada

September 19, 2026

Rapat Paripurna DPRD Pati Setujui Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

September 19, 2026

Penasihat Hukum AMPB Desak Direksi Bank Mandiri Turun ke Pati, Soroti Transparansi Pemblokiran

September 18, 2026

Recent News

Berawal dari Persoalan Hukum, Wiwid Pilih Belajar hingga Raih Gelar Sarjana Hukum

September 20, 2026

SPPG Karangboyo Juwana Klarifikasi Video Viral, Sebut Temuan Bukan Belatung Melainkan Ulat dari Selada

September 19, 2026

Rapat Paripurna DPRD Pati Setujui Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

September 19, 2026

Penasihat Hukum AMPB Desak Direksi Bank Mandiri Turun ke Pati, Soroti Transparansi Pemblokiran

September 18, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Berawal dari Persoalan Hukum, Wiwid Pilih Belajar hingga Raih Gelar Sarjana Hukum

September 20, 2026

SPPG Karangboyo Juwana Klarifikasi Video Viral, Sebut Temuan Bukan Belatung Melainkan Ulat dari Selada

September 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika