Rakor dan Sinkronisasi Pelaksanaan Konseling dan tes HIV bagi Calon Pengantin
PATI – NOTOPROJO.ID
Bertempat di Ruang Kembangjoyo Setda kabupaten Pati, dilaksanakan Rakor Sinkronisasi Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV bagi Catin yang dibuka oleh Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Pati dan dihadiri oleh Kepala Kemenag , Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait.Senin 26/09/22
Disampaikan oleh Kabag Kesra, Sudarto, bahwa kegiatan yang didasarkan pada Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Pati dan Peraturan Bupati Pati Nomor 38 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksanaannya yang mengamanatkan bahwa Calon pengantin diwajibkan mengikuti tes HIV AIDS sebelum melangsungkan pernikahan di masing- masing Puskesmas pada wilayah Kecamatan.
“Bahwa untuk Calon pengantin diwajibkan mengikuti tes HIV AIDS sebelum melangsungkan pernikahan, dapat dilakukan di masing- masing Puskesmas pada wilayah Kecamatan”jelas Sudarto.
Langkah ini dilakukan agar mengurangi penularan penyakit HIV AIDS di wilayah Kabupaten Pati yang dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Ditambahkan, hal ini adalah menjadi tanggung jawab kita semua, warga, masyarakat dan Pemerintah. Pemerintah berupaya dan berharap agar masyarakat dapat menggunakan akal sehat untuk tidak melakukan seks bebas dan bisa melindungi keluarganya dari penyebaran HIV AIDS.
Selain itu , sosialisasi ini sudah dilakukan oleh Komisi Penanggulangan HIV AIDS, diantaranya melalui acara Pengukuhan Warga Peduli AIDS di Desa Bakaran Wetan.
(Red/@DP)