• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

Redaksi by Redaksi
April 22, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi


PATI – NOTOPROJO.ID


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.


Dalam putusannya, MK menekankan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menjaga etika dan profesionalitas jurnalistik.


MK juga menegaskan bahwa langkah hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah seluruh mekanisme pers tidak menghasilkan penyelesaian.


“Pendekatan pidana tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menangani sengketa jurnalistik, karena berpotensi menghambat kebebasan pers,” demikian pokok pertimbangan dalam putusan tersebut.


Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari praktik kriminalisasi. Negara, melalui konstitusi, memberikan jaminan agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara independen dan bertanggung jawab.


Meski demikian, MK juga memberikan batasan tegas bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Apabila terdapat pelanggaran etik atau penyalahgunaan profesi, maka proses hukum tetap dapat dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh.


Dengan adanya putusan ini, diharapkan penanganan sengketa pemberitaan di Indonesia semakin mengedepankan pendekatan etik dan profesional, serta tidak serta-merta membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana. (Red)

Previous Post

Bantuan Puso Tahap II Cair, Rp15 Miliar Digelontorkan untuk 6.700 Petani Pati

Next Post

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

April 22, 2026

Bantuan Puso Tahap II Cair, Rp15 Miliar Digelontorkan untuk 6.700 Petani Pati

April 22, 2026

Posyandu Naik Level: Dari Layanan Ibu-Anak Jadi Garda Kesehatan Semua Usia di Pati

April 22, 2026

Recent News

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

April 22, 2026

Bantuan Puso Tahap II Cair, Rp15 Miliar Digelontorkan untuk 6.700 Petani Pati

April 22, 2026

Posyandu Naik Level: Dari Layanan Ibu-Anak Jadi Garda Kesehatan Semua Usia di Pati

April 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi

April 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika