MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Pers Dibatasi
PATI – NOTOPROJO.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menjaga etika dan profesionalitas jurnalistik.
MK juga menegaskan bahwa langkah hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah seluruh mekanisme pers tidak menghasilkan penyelesaian.
“Pendekatan pidana tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menangani sengketa jurnalistik, karena berpotensi menghambat kebebasan pers,” demikian pokok pertimbangan dalam putusan tersebut.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi dari praktik kriminalisasi. Negara, melalui konstitusi, memberikan jaminan agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara independen dan bertanggung jawab.
Meski demikian, MK juga memberikan batasan tegas bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Apabila terdapat pelanggaran etik atau penyalahgunaan profesi, maka proses hukum tetap dapat dilakukan setelah mekanisme pers ditempuh.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan penanganan sengketa pemberitaan di Indonesia semakin mengedepankan pendekatan etik dan profesional, serta tidak serta-merta membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana. (Red)














