• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Tidak Ada Upaya Baik,Agenda Mediasi dinyatakan Gagal dalam Perkara Nomor :51/Pdt.G/2025/PN Pti.

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Ada Upaya Baik,Agenda Mediasi dinyatakan Gagal dalam Perkara Nomor :51/Pdt.G/2025/PN Pti.

PATI – NOTOPROJO.ID

Agenda mediasi yang sedianya digelar pada hari Rabu pukul 11.00 WIB oleh Mediator IDian Herminasari, S.H., M.H., tidak dihadiri Anifah selaku penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4. Yang hadir hanya Wiwied selaku Turut Tergugat beserta kuasa hukumnya Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.di Pengadilan Negeri Pati .Rabu (15/10/25)

Penasehat Hukum korban menyampaikan bahwa dalam kesempatan sidang mediasi kali ini Wiwied menyampaikan perasaan kekecewaannya karena para pihak yang berkepentingan justru tidak beritikad baik mengikuti mediasi yang telah dijadwalkan oleh Mediator setelah diberikan kesempatan dua Minggu.

” Hari ini kami selalu patuh dan taat pada aturan untuk mengikuti perjalanan sidang perdata ini, namun hatinini kami tidak menghasilkan apa – apa karena tidak hadirnya beberapa pihak ” ucap teguh.

Dengan tidak konsistennya penggugat prinsipal mengikuti prosedur mediasi, Kuasa hukum Wiwied, meminta mediator memutuskan mediasi dinyatakan gagal dan bilamana perlu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak beritikad baik.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, seharusnya penggungat dinyatakan tidak beritikad baik dan konsekuensinya adalah gugatan tidak dapat diterima. Karena tidak menjalankan prosedur mediasi yg diatur dalam Pasal 6 dan 7 Perma tersebut”. tpungkas Dr. Teguh hartono, S.H., M.H. dalam keterangannya pada hari Rabu Sore, setelah menunggu sejak jam 09.45 pagi bersama Wiwied selaku Turut Tergugat Prinsipal.


Penulis : Heroe

Previous Post

Dirancang Sebagai Destinasi Edukatif, Pendopo Kabupaten Kini Fasilitasi Room Tour Pelajar

Next Post

Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar Di Vonis Hakim 2 Tahun.Putusan Majelis Hakim Dipertanyakan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Terdakwa Penggelapan Rp.3,1 Milyar Di Vonis Hakim 2 Tahun.Putusan Majelis Hakim Dipertanyakan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

Recent News

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Korlap Unjuk Rasa Apresiasi dan Dukung Polresta Pati dalam Menjaga Kondusifitas

Mei 4, 2026

Aksi Forum Nelayan Besar Pati Berlangsung Kondusif, Kapolresta: Aspirasi Tersampaikan dengan Baik

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika