Pelaku Curanmor di Juwana Ditangkap di Surabaya, Polisi Kejar Penadah Motor Curian
PATI – NOTOPROJO.ID
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seorang pelaku berinisial E.S. (33) ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana Kompol Mudofar, S.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum kejadian, korban menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun, Juwana, untuk memancing bersama. Seusai memancing, keduanya beristirahat di rumah korban.
Saat seluruh penghuni rumah tertidur, pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX merah tahun 2021 milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Mudofar.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana.
Menurut Kapolsek, laporan cepat dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus.
“Kecepatan masyarakat dalam melapor sangat membantu kami mempercepat proses penyelidikan sehingga identitas pelaku dapat segera diketahui,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Surabaya.
“Serangkaian penyelidikan kami lakukan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami lacak,” ujar Kompol Mudofar.
Pada Kamis (5/8/2026), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana dan Unit Jatanras V menangkap E.S. di kediamannya di Jalan Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan mengambil kunci kendaraan saat korban tertidur.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan modus yang digunakan sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Penyidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp6,5 juta kepada seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai penadah. Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta sebagai barang bukti.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” tegas Kompol Mudofar.
Ia menegaskan, Polsek Juwana berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.
“Simpan kunci kendaraan di tempat yang aman dan tingkatkan kewaspadaan, karena kesempatan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pesannya.
Selain itu, Polsek Juwana bersama Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana curanmor guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Humas Polresta Pati)














