Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum
Oleh: Heroe Andrie Wiedjaya
( Mahasiswa Fakultas Hukum UBY )
Profesi wartawan merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk perusahaan pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, menyematkan identitas profesi yang tidak sesuai dengan fakta kepada seorang wartawan patut dihindari, terlebih jika dilakukan di ruang publik.
Menyebut seorang wartawan sebagai anggota LSM bukanlah tindak pidana dengan sendirinya. Namun, apabila penyebutan tersebut dilakukan dengan maksud merendahkan, menyerang kehormatan, atau menimbulkan kesan yang tidak benar sehingga merugikan nama baik seseorang, perbuatan itu dapat memiliki konsekuensi hukum. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam:
- Pasal 433 KUHP tentang pencemaran.
- Pasal 434 KUHP tentang pencemaran tertulis.
- Pasal 435 KUHP tentang fitnah, apabila pelaku mengetahui tuduhannya tidak benar atau tidak dapat membuktikannya.
Apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau media sosial, ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan kehormatan orang lain. Oleh karena itu, setiap pernyataan mengenai identitas atau profesi seseorang sebaiknya didasarkan pada fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan label yang keliru kepada seseorang. Mengedepankan etika, verifikasi, dan penghormatan terhadap profesi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik dan kepastian hukum.













