• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Oleh: Heroe Andrie Wiedjaya

( Mahasiswa Fakultas Hukum UBY )

Profesi wartawan merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk perusahaan pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, menyematkan identitas profesi yang tidak sesuai dengan fakta kepada seorang wartawan patut dihindari, terlebih jika dilakukan di ruang publik.

Menyebut seorang wartawan sebagai anggota LSM bukanlah tindak pidana dengan sendirinya. Namun, apabila penyebutan tersebut dilakukan dengan maksud merendahkan, menyerang kehormatan, atau menimbulkan kesan yang tidak benar sehingga merugikan nama baik seseorang, perbuatan itu dapat memiliki konsekuensi hukum. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam:

  • Pasal 433 KUHP tentang pencemaran.
  • Pasal 434 KUHP tentang pencemaran tertulis.
  • Pasal 435 KUHP tentang fitnah, apabila pelaku mengetahui tuduhannya tidak benar atau tidak dapat membuktikannya.

Apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik atau media sosial, ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan kehormatan orang lain. Oleh karena itu, setiap pernyataan mengenai identitas atau profesi seseorang sebaiknya didasarkan pada fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan label yang keliru kepada seseorang. Mengedepankan etika, verifikasi, dan penghormatan terhadap profesi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik dan kepastian hukum.

Previous Post

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Agustus 3, 2026

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Agustus 3, 2026

Kasatlantas Polresta Pati Ajak Pelajar SMKN 4 Pati Tolak Tawuran dan Bullying, Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Agustus 3, 2026

Jateng Creative Forum Digelar di Pati, Plt Bupati Chandra Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Agustus 3, 2026

Recent News

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Agustus 3, 2026

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Agustus 3, 2026

Kasatlantas Polresta Pati Ajak Pelajar SMKN 4 Pati Tolak Tawuran dan Bullying, Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Agustus 3, 2026

Jateng Creative Forum Digelar di Pati, Plt Bupati Chandra Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Agustus 3, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Agustus 3, 2026

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Agustus 3, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika