• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

PATI – NOTOPROJO.ID

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Polsek Dukuhseti, Polresta Pati, menghentikan penyidikan setelah korban dan para pelaku sepakat berdamai serta seluruh persyaratan hukum untuk penghentian perkara dinyatakan telah terpenuhi.

Kasus ini berawal dari laporan M.S. (30), seorang nelayan asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah seorang warga di Dukuh Krajan, Desa Tegalombo.

Korban mengungkapkan, saat hendak mengambil sepeda motornya, ia dipukul dari arah belakang dan kemudian dianiaya oleh beberapa orang. Akibat kejadian tersebut, M.S. mengalami luka pada bagian kepala, hidung, dan kening hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas Dukuhseti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satu terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial A.R.F. (22), warga Kecamatan Dukuhseti. Penyidik juga memeriksa dua orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah proses penyidikan, korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kedua belah pihak mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolsek Dukuhseti untuk difasilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis (28/5/2026), para pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Sementara itu, korban menyatakan telah memaafkan para pelaku serta mencabut tuntutan hukumnya.

Kesepakatan damai tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara di Polresta Pati. Hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice karena seluruh syarat formil dan materiil telah dipenuhi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Semua dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Ali Mashuri.

Menurutnya, perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sebelum perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui restorative justice.

“Setelah perdamaian tercapai, penyidik kembali menggelar perkara di Polresta Pati sebagai dasar penghentian penyidikan melalui SP3. Restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Kami berharap penyelesaian ini dapat memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Korban, M.S., juga mengapresiasi penanganan perkara oleh jajaran Polsek Dukuhseti. Ia menilai seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga mediasi, berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pati beserta jajaran, khususnya Kapolsek Dukuhseti dan penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti. Prosesnya berjalan baik, kami diberi kesempatan untuk bermusyawarah hingga akhirnya sepakat berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kami semua agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” ujar M.S.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukum.

Redaksi | NOTOPROJO.ID

Previous Post

Kasatlantas Polresta Pati Ajak Pelajar SMKN 4 Pati Tolak Tawuran dan Bullying, Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Redaksi

Redaksi

Next Post

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Agustus 3, 2026

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Agustus 3, 2026

Kasatlantas Polresta Pati Ajak Pelajar SMKN 4 Pati Tolak Tawuran dan Bullying, Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Agustus 3, 2026

Jateng Creative Forum Digelar di Pati, Plt Bupati Chandra Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Agustus 3, 2026

Recent News

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Agustus 3, 2026

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Agustus 3, 2026

Kasatlantas Polresta Pati Ajak Pelajar SMKN 4 Pati Tolak Tawuran dan Bullying, Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Agustus 3, 2026

Jateng Creative Forum Digelar di Pati, Plt Bupati Chandra Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Agustus 3, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Menyebut Wartawan sebagai LSM Tanpa Dasar Dapat Berimplikasi Hukum

Agustus 3, 2026

Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice

Agustus 3, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika