Dishub Pati Atur Lokasi Parkir Selama Pekan Kreasi Pati 2026, Pengunjung Diimbau Gunakan Titik Parkir Resmi
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menerbitkan pengaturan lokasi parkir selama pelaksanaan Pekan Kreasi Pati (Pameran dan Bazar) yang berlangsung pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2026. Pengaturan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, ketertiban, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan mengunjungi rangkaian kegiatan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Dishub Kabupaten Pati tertanggal 29 Juli 2026, masyarakat diminta memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan dan mematuhi ketentuan selama kegiatan berlangsung.
Lokasi parkir yang disiapkan meliputi Jalan Tambronenggo (Timur Apotek Mardiwaras hingga Gerbang Masuk Pendopo/Kantor Setda Pati) yang beroperasi selama 24 jam. Selain itu, tersedia pula titik parkir di Jalan Pemuda, Jalan P. Sudirman, Jalan dr. Sutomo, dan Jalan dr. Wahidin dengan jam operasional pukul 15.00–22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Tony Romas Indriasara, S.STP., MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtya melalui surat pemberitahuan tersebut mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan pada lokasi yang telah ditentukan serta tetap mematuhi aturan yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
“Masyarakat diharapkan menggunakan titik parkir resmi yang telah disediakan agar pelaksanaan Pekan Kreasi Pati berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” jelasnya.Minggu (02/08/26)
Ia mengingatkan masyarakat bahwa khusus pada pelaksanaan Car Free Day (CFD) hari ini, tarif parkir yang berlaku adalah tarif insidentil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, di luar area maupun di luar waktu pelaksanaan CFD, penarikan retribusi parkir dengan tarif insidentil tidak dibenarkan. Juru parkir wajib menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku di lokasi masing-masing.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, diimbau untuk segera melaporkannya dengan menyertakan informasi lokasi kejadian, waktu, identitas atau ciri-ciri juru parkir, serta foto sebagai bukti pendukung apabila memungkinkan.
Laporan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, tarif parkir diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk mobil pribadi, Rp3.000 untuk bus, mikrobus, dan truk, serta Rp5.000 untuk kendaraan golongan alat berat. Khusus saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) diberlakukan tarif parkir insidentil sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Pati berharap seluruh masyarakat dan pengunjung dapat bekerja sama mematuhi pengaturan tersebut sehingga pelaksanaan Pekan Kreasi Pati 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses sekaligus mendukung promosi produk UMKM serta ekonomi kreatif Kabupaten Pati.
Penulis : HAW













