Polisi Gagalkan Peredaran 1.063 Botol Arak Bali di Juwana, Diduga Hendak Didistribusikan ke Sejumlah Titik
PATI – NOTOPROJO.ID
Polsek Juwana berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita sebanyak 1.063 botol arak Bali dari sebuah bus antarkota di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (9/7/2026). Ribuan botol miras tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah lokasi sesuai pesanan para pembeli.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026. Razia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana, IPDA Moh. Sayfudin, bersama tiga personel Unit Reskrim di kawasan pertigaan lampu kuning Jalan Pantura Juwana–Pati, tepatnya di Desa Doropayung.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap Bus Surya Bali, petugas menemukan ribuan botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang tersimpan di dalam bagasi bus. Setelah dilakukan pendataan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.063 botol.
Petugas kemudian mengamankan sopir berinisial IY (46) dan kondektur berinisial AS (38) untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut rencananya akan dibongkar dan diserahkan kepada para pembeli di beberapa titik pemberhentian bus yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mendata identitas sopir dan kondektur, memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi Model A terkait dugaan tindak pidana peredaran miras ilegal.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, Kompol Mudofar, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Mudofar.
Ia menambahkan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan razia di jalur distribusi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.
Kompol Mudofar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif.
Polsek Juwana mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan darurat Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Red/Restapati)














