Pemkab Pati Terima Aset PSU Senilai Rp6,4 Miliar, Chandra: Segera Kelola untuk Kepentingan Masyarakat
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Pati resmi menerima penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan dengan nilai mencapai Rp6,441 miliar. Penyerahan berlangsung di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tata kelola aset daerah.
Proses penyerahan tersebut merupakan hasil pendampingan hukum oleh Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pati. Melalui langkah ini, seluruh aset PSU dipastikan memiliki legalitas yang jelas, tercatat dalam administrasi pemerintah daerah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa penyerahan aset tidak boleh berhenti sebatas seremoni. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan pencatatan, pengamanan, pengelolaan, hingga pemeliharaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan berhenti pada proses serah terima. Saya instruksikan agar seluruh aset segera dicatat, diamankan, dikelola, dan dipelihara dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Chandra.
Aset PSU yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, jaringan drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga jaringan irigasi. Seluruh fasilitas tersebut kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati untuk dikelola dan dipelihara.
Dalam kesempatan itu, Chandra juga mengungkapkan adanya tren positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Pati. Menurutnya, dalam sepekan terakhir sejumlah investor telah menyatakan minat untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, dalam sepekan terakhir sudah ada beberapa investor yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di Kabupaten Pati. Potensinya mampu menyerap sekitar 3.000 hingga 4.000 tenaga kerja di setiap perusahaan. Ini peluang yang harus kita sambut bersama,” ujarnya.
Meningkatnya investasi, lanjut Chandra, akan berdampak pada bertambahnya kebutuhan hunian. Karena itu, ia mendorong para pengembang perumahan untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Chandra menyebut proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Pati telah mencapai sekitar 87 persen. Ia berharap penyelesaiannya dapat segera dituntaskan agar pembangunan dan investasi dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pati optimistis sinergi bersama Kejaksaan Negeri Pati akan semakin memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum pengelolaan aset PSU. Ke depan, seluruh pengembang perumahan yang telah memenuhi persyaratan juga diharapkan segera menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.














