Harno Lantik 76 PNS Pemkab Rembang, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima
REMBANG – NOTOPROJO.ID
Bupati Rembang, Harno, melantik sebanyak 76 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, Rabu (13/5/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang dan menjadi momentum penguatan disiplin, integritas, serta tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati Harno menegaskan bahwa status sebagai PNS bukan sekadar perubahan administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Menurutnya, ASN dituntut memiliki integritas, loyalitas, serta disiplin tinggi dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Menjadi PNS bukan hanya soal jabatan, tetapi juga tentang pengabdian kepada masyarakat dan negara,” tegasnya.
Ia berharap para PNS yang baru dilantik mampu menjadi bagian dari perubahan positif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Para ASN juga diingatkan untuk menjaga etika, sikap, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran disiplin.
“Senantiasa menjaga nama baik ASN dan instansi pemerintah, termasuk jangan suka bolos. Kemarin ada beberapa, jangan suka membolos,” ujarnya mengingatkan.
Selain disiplin, Bupati Harno juga menekankan pentingnya komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta seluruh PNS memegang teguh sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan saat pelantikan.
“PNS harus melaksanakan sumpah janji yang diucapkan hari ini dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bupati menyoroti pentingnya inovasi serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era digital.
Menurutnya, ASN harus mampu mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di akhir arahannya, Bupati Harno mengajak seluruh PNS yang baru dilantik untuk bekerja dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan kepedulian sosial.
Reporter : Cholil














