• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Novum dalam Peninjauan Kembali: Jalan Mencari Keadilan Melalui Bukti Baru

Redaksi by Redaksi
Mei 13, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Novum dalam Peninjauan Kembali: Jalan Mencari Keadilan Melalui Bukti Baru

Dalam dunia hukum pidana, tidak semua putusan pengadilan selalu diterima begitu saja oleh pihak yang berperkara. Meski sebuah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, hukum di Indonesia tetap memberikan ruang untuk mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa yang dikenal dengan Peninjauan Kembali (PK). Dalam proses PK inilah istilah novum menjadi sangat penting.

Novum sering kali menjadi perbincangan publik, terutama dalam perkara-perkara besar yang kembali dibuka setelah muncul bukti baru. Namun, tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya belum memahami apa arti novum dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.

Secara sederhana, novum adalah bukti atau keadaan baru yang sebelumnya belum pernah diketahui saat proses persidangan berlangsung. Bukti baru tersebut diyakini memiliki pengaruh besar terhadap putusan hakim apabila sejak awal telah diketahui di persidangan. Karena itu, novum menjadi salah satu dasar seseorang dapat mengajukan Peninjauan Kembali.

Dasar hukum mengenai novum diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PK dapat diajukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa apabila fakta itu diketahui saat persidangan berlangsung, hasil putusan bisa berbeda. Misalnya terdakwa dapat diputus bebas, lepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Dalam praktiknya, novum tidak selalu berbentuk satu jenis bukti saja. Banyak hal dapat dimuat sebagai novum sepanjang memenuhi syarat hukum. Salah satunya adalah dokumen baru, seperti surat perjanjian, bukti transaksi, rekaman administrasi, atau dokumen resmi lain yang sebelumnya belum pernah diajukan di persidangan. Selain itu, keterangan saksi baru juga dapat dijadikan novum apabila keterangannya dianggap penting dan berpengaruh terhadap perkara.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan ahli juga sering digunakan sebagai bagian dari novum. Misalnya audit forensik, pemeriksaan tanda tangan, analisis digital, atau pendapat ahli tertentu yang sebelumnya belum pernah diuji dalam persidangan. Bahkan dalam beberapa kasus, putusan pengadilan lain yang berkaitan langsung dengan perkara pokok dapat dijadikan novum apabila mampu membuka fakta hukum baru.

Meski demikian, penting dipahami bahwa tidak semua bukti baru otomatis diterima sebagai novum. Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa novum harus benar-benar baru dan belum pernah diperiksa sebelumnya. Apabila bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak awal tetapi sengaja tidak diajukan, maka hakim dapat menilai bahwa hal itu bukan novum yang sah.

Karena itu, penilaian terhadap novum menjadi bagian penting dalam sidang PK. Hakim tidak hanya melihat bentuk bukti yang diajukan, tetapi juga menilai apakah bukti tersebut relevan dan benar-benar dapat mempengaruhi putusan perkara.

Keberadaan novum sejatinya menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata mengejar kepastian, tetapi juga memberi ruang bagi keadilan. Sistem peradilan membuka kemungkinan adanya kekeliruan, kekurangan, atau fakta yang belum terungkap saat sidang berlangsung. Dengan adanya novum, seseorang masih diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa terdapat fakta baru yang layak dipertimbangkan kembali oleh pengadilan.

Di sisi lain, novum juga tidak boleh digunakan hanya untuk memperpanjang perkara atau mengulang argumentasi lama yang sudah pernah diputus hakim. Karena itu, pembuktian novum harus dilakukan secara serius, objektif, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada akhirnya, novum bukan sekadar istilah hukum semata. Novum adalah instrumen penting dalam menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Sebab dalam hukum, keadilan tidak hanya lahir dari putusan, tetapi juga dari keberanian membuka kembali fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.

Penulis : Heru Andri wijaya Mahasiswa Fakultas Hukum UBY

Previous Post

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Terkait Novum

Next Post

Kapolresta Pati Pastikan Pengamanan Aksi Berjalan Humanis dan Profesional

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kapolresta Pati Pastikan Pengamanan Aksi Berjalan Humanis dan Profesional

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo

Mei 13, 2026

Kapolresta Pati Pastikan Pengamanan Aksi Berjalan Humanis dan Profesional

Mei 13, 2026

Novum dalam Peninjauan Kembali: Jalan Mencari Keadilan Melalui Bukti Baru

Mei 13, 2026

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Terkait Novum

Mei 12, 2026

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo

Mei 13, 2026

Kapolresta Pati Pastikan Pengamanan Aksi Berjalan Humanis dan Profesional

Mei 13, 2026

Novum dalam Peninjauan Kembali: Jalan Mencari Keadilan Melalui Bukti Baru

Mei 13, 2026

Begini Pandangan Kuasa Hukum Termohon, di Sidang PK Terkait Novum

Mei 12, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo

Mei 13, 2026

Kapolresta Pati Pastikan Pengamanan Aksi Berjalan Humanis dan Profesional

Mei 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika