• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Aktivis Pati : Tak Ada Alasan Hukum Menunda Eksekusi Terpidana Anifah

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aktivis Pati : Tak Ada Alasan Hukum Menunda Eksekusi Terpidana Anifah

PATI – NOTOPROJO.ID

Tidak ada alasan secara hukum dan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Anifah

Penundaan eksekusi terpidana kasus dugaan Penipuan Investasi Bodong menuai sorotan publik. Aktivis Pati Muryanto mengatakan Kejaksaan negeri Pati belom eksekusi penahanan terhadap Anifah binti Pirna. Padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan nomor perkara 307 K/PID/2026. Lalu kenapa hingga tanggal 13 maret 2026 surat putusan baru diberikan oleh PN Pati?, sebulan lebih sehingga patut dicurigai kenapa ada rentang waktu segitu lama?.

Kejaksaan harusnya langsung mengeksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Terpidana mestinya menyambangi kejaksaan dan menjalani hukuman.

Mury menegaskan Kejaksaan tidak boleh membiarkan eksekusi kasus ini tertahan tanpa alasan yang jelas dan transparan. Penundaan ini justru menimbulkan dugaan publik apakah ada perlindungan khusus atau keberpihakan terhadap pelaku?

“Padahal sampai saat ini tidak ada alasan secara hukum maupun alasan kemanusiaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” jelas Mury saat dihub melalui WhatsApp Sabtu (04/04/26)

Mury menambahkan hukum jadi mati suri jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran terhadap hal ini sama saja menutup prinsip keadilan. Jika pola penundaan ini terjadi karena ada dugaan kedekatan dengan jejaring pihak atau figur tertentu dalam kekuasaan berarti yang ditunjukan kepada publik adalah praktik proteksi sekaligus bencana politik dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Kegaduhan dugaan kedekatan membuat hukum menjadi buram karena hukum tunduk pada kepentingan tertentu. Kesamaan dapat dilihat dari kecenderungan adanya meeting of mind dalam kesepakatan atau pengendalian tertentu. Bentuknya bisa persekongkolan yang bersifat defensif. Dalam kasus ini kinerja hakim perlu diaudit, terutama hakim pengawas, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Pati. Termasuk Komisi Kejaksaan untuk mengawasi pertanggungjawaban kinerja dan profesionalisme terhadap penundaan eksekusi ini.

Penegakan hukum harus berkualitas karena tidak boleh menjadi alat pemegang kekuasaan. Hal itu dapat meruntuhkan kepercayaan rakyat dan menghancurkan sendi-sendi demokrasi. Pilar negara hukum itu harus berdiri di atas prinsip dimana semua warga negara setara dihadapan hukum.

“Bila prinsip ini dikorbankan maka yang dihadapi bukan sekedar pelanggaran hukum, namun bisa menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum,” tegas Mury.

PK tidak menunda eksekusi

Andaikan ada proses hukum Peninjauan kembali (PK) diajukan, itu tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri.PK tidak menunda eksekusi.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pati, Identitas Terdakwa Anifah binti Pirna Proses Kasasi Memori kasasi diajukan oleh kuasa hukum (Danang Seftrianto, S.H., M.H. dan Anny Asyiatun, S.H., M.H.) serta oleh terdakwa.

Kontra memori kasasi juga diajukan oleh kedua pihak.Telah dilakukan pemberitahuan inzage (pemeriksaan berkas).Pengiriman Berkas dikirim pada 17 Desember 2025 dengan nomor 1436/PAN.PN.W12-U10/HK2.1/XII/2025.

Putusan Kasasi,Diputus pada 11 Februari 2026 (Nomor: 307 K/PID/2026).Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 KUHP. Dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Pemberitahuan Putusan Disampaikan kepada jaksa dan terdakwa pada Maret 2026.

Atas perbuatannya, Anifah divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat banding putusan onslag. Majelis hakim tingkat kasasi memperberat hukuman Anifah menjadi 3 tahun penjara. Namun, Anifah sampai sekarang belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.  

Mengutip Pasal 1 ayat (6) huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mury menyebut jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian Pasal 270 KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Serta Pasal 280 ayat (1) KUHAP berbunyi hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Red)

Previous Post

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

Next Post

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Dokkes Polresta Pati Sigap Tangani Pengunjung Pingsan saat Pengeluaran Terpidana di PN Pati

April 20, 2026

Kronologi Putusan dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Terpidana Anifah di Kalapas II B Pati

April 20, 2026

Komitmen Tegas! Lapas Pati Gelar Apel Ikrar Lapas Dari Bebas Narkoba dan Handphone

April 20, 2026

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026

Recent News

Dokkes Polresta Pati Sigap Tangani Pengunjung Pingsan saat Pengeluaran Terpidana di PN Pati

April 20, 2026

Kronologi Putusan dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Terpidana Anifah di Kalapas II B Pati

April 20, 2026

Komitmen Tegas! Lapas Pati Gelar Apel Ikrar Lapas Dari Bebas Narkoba dan Handphone

April 20, 2026

Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda

April 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Dokkes Polresta Pati Sigap Tangani Pengunjung Pingsan saat Pengeluaran Terpidana di PN Pati

April 20, 2026

Kronologi Putusan dan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Terpidana Anifah di Kalapas II B Pati

April 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika