Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi
JAMBI — NOTOPROJO.ID
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Asril bin H. Haning (46), seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai swasta. Ia tercatat memiliki alamat di Jalan Marene RT 29 No. 111, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta di Jalan Bungin Ampo RT 006/001, Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Namun, sejak tahun 2019, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali. Ia bahkan tidak memberikan keterangan yang sah dan keberadaannya sempat tidak diketahui, hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat bersikap tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri, sehingga sempat menghambat proses pengamanan. Meski demikian, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran agar terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Sumber : Kejagung.go.id













