• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

UPT PPA Dituntut Siaga 24 Jam, Pastikan Perlindungan Bagi Korban Kekerasan

Redaksi by Redaksi
Desember 25, 2025
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UPT PPA Dituntut Siaga 24 Jam, Pastikan Perlindungan Bagi Korban Kekerasan

REMBANG – NOTOPROJO.ID

UPT PPA dituntut tidak hanya hadir secara kelembagaan, tetapi juga menjamin standar pelayanan yang pasti dan kesiapsiagaan 24 jam demi memberikan perlindungan cepat, aman, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan. Kesiapan tersebut menjadi kunci agar korban, khususnya perempuan dan anak, tidak lagi menghadapi hambatan saat membutuhkan pendampingan, perlindungan, maupun penanganan awal.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Dra. Ema Rachmawati, saat peresmian Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (24/12).

Menurutnya, negara tidak hanya berkewajiban menyusun regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan melalui layanan yang konkret dan mudah diakses masyarakat.

“UPT PPA ini adalah bentuk implementasi konvensi tersebut, di mana negara hadir melalui layanan yang mendekatkan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi korban,” ujarnya.

Ema menekankan pentingnya aspek kenyamanan, keamanan, dan kualitas layanan, terutama bagi korban kekerasan yang kerap berada dalam kondisi psikologis rentan. Oleh karena itu, selain Standar Operasional Prosedur (SOP), UPT PPA juga harus memiliki Standar Pelayanan (SP) sebagai bentuk janji pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Standar pelayanan itu penting karena berisi komitmen pemerintah kepada masyarakat, termasuk alur layanan, waktu penanganan, dan kepastian layanan. Ini berbeda dengan SOP yang hanya mengatur internal,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan UPT PPA bersifat darurat dan berkelanjutan, sehingga petugas harus siap siaga selama 24 jam.

“Ini layanan, bukan pekerjaan jam kantor. Handphone harus aktif 24 jam, termasuk Sabtu dan Minggu, karena korban bisa membutuhkan bantuan kapan saja,” tegasnya.

Ema menambahkan, penanganan satu kasus kekerasan tidak selalu singkat dan dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sehingga dibutuhkan komitmen, empati, dan ketahanan petugas. Ia juga mendorong pemanfaatan jejaring paralegal di masyarakat untuk mendampingi korban selama proses pengaduan dan pemulihan.

“Saya berharap UPT PPA Kabupaten Rembang dapat berjalan dengan baik, memenuhi harapan masyarakat, dan benar-benar menjadi tempat yang aman dan berpihak bagi korban kekerasan,” pungkasnya.


Editor : Heroe

Previous Post

Di Rembang AKI–AKB Turun Signifikan di 2025, Dinkes Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan 2026

Next Post

Natal Penuh Makna, Lapas Pati Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 Bagi WBP dan Penghargaan untuk Kemenag Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Natal Penuh Makna, Lapas Pati Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 Bagi WBP dan Penghargaan untuk Kemenag Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Recent News

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika