• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Mantan Kades Kebonsawahan Juwana Dituntut Satu Tahun Penjara, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kades Kebonsawahan Juwana Dituntut Satu Tahun Penjara, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

PATI – NOTOPROJO.ID

Mantan kepala desa (Kades) Kebonsawahan, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati  ditahan di Lapas Kelas IIB Pati karena terjerat kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran dana desa selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2022 dan 2023. Modus yang digunakan berupa pencatatan pekerjaan fiktif serta pelaporan volume pekerjaan yang tidak sesuai fakta.(10/10/25)

Kajari Pati, Sigid J. Pribadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H, menyampaikan, bahwa penanganan perkara Kades Kebonsawahan, Sugiyono yang akrab disapa Yogi benar tersandung kasus Korupsi, dan sejauh ini penanganan perkaranya sudah masuk tahap penuntutan.

“Yogi saat ini sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama Satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002,” tegasnya saat ditemui diruang kerjanya bersama salah satu anggota Pidana Khusus.

Adapun penuntutan itu dengan bahan pertimbangan, karena yang bersangkutan telah memiliki itikad baik, yakni sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 303.425.950.

“Uangnya sudah dikembalikan, namun Yogi tetap harus dipidana atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor) maka Kades itu dituntut minimal, dan tuntutan satu tahun itu sudah tidak bisa dikurangi lagi, misalnya diputuskan 10 bulan ataupun 11 bulan, sebeb ini sudah tuntutan minimal,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya pada hari Selasa (3/6/25), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Yogi. Yang merupakan Kades Kebonsawahan.

“Kades itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan pengelolaan Dana Desa periode tahun 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Kejari Pati  melalui pesan singkat Via WhatsApp.(10/10/25)

Kemudian pihaknya melakukan penahanan, terhitung sejak 3 Juni sampai dengan sekarang ini, yang telah dititipkan di Lapas Kelas II B Pati. Akibat kejadian itu, tersangka sebelumnya diduga keras telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 3 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 18 : (1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang ini, bagi terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. Perampasan barang bergerak yang seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

b. Perampasan barang tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. Pembayaran uang pengganti sejumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

d. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan;

e. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu.

Pasal 3 jo Pasal 18 bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin melakukan korupsi. Selain itu, pasal-pasal ini juga bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Meski uang sudah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. tidak bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Pengembalian tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan,” pungkasnya.

Penulis : Heroe
Editor : Heroe

Previous Post

300 Tukang Batu dan Petugas K3 Ikuti Uji Kompetensi

Next Post

Kerugian Negara Akibat Ulah Kades Tlogosari, Sedang Diperhitungkan Inspektorat Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kerugian Negara Akibat Ulah Kades Tlogosari, Sedang Diperhitungkan Inspektorat Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

April 22, 2026

Khidmat dan Semarak, Plt Bupati Pati Resmi Buka TMMD Reguler ke-128 di Gunungpanti

April 22, 2026

Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Hadir di Pati, Dorong Integritas dari Akar Rumput

April 22, 2026

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026

Recent News

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

April 22, 2026

Khidmat dan Semarak, Plt Bupati Pati Resmi Buka TMMD Reguler ke-128 di Gunungpanti

April 22, 2026

Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Hadir di Pati, Dorong Integritas dari Akar Rumput

April 22, 2026

Wagub Jateng Minta Distribusi dan Konsumsi MBG Dilakukan Tepat Waktu

April 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

April 22, 2026

Khidmat dan Semarak, Plt Bupati Pati Resmi Buka TMMD Reguler ke-128 di Gunungpanti

April 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika