• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

PATI – NOTOPROJO.ID

Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, turut Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Ungkap kasus ini dilaksanakan Kamis, 13/08/2026 pukul 12.00 WIB hingga selesai di Aula SS Mapolresta pati.

Kasus tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial DAP (22) meninggal dunia. Korban merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Selain korban, seorang saksi sekaligus korban dalam peristiwa pengeroyokan berinisial HA (25) juga mengalami tindakan kekerasan dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.

Kompol Dika menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang saat itu terdapat arena pasar malam. Saat berada di lokasi, terjadi persoalan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terhadap korban dan saksi. “Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi kemudian menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, setelah kejadian tersebut saksi HA (25) berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban serta saksi ke fasilitas kesehatan. Korban DAP selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit R.A.A. Soewondo Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan saksi mendapatkan penanganan medis.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara kami lakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Kompol Dika.

Tersangka H (41) kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 338 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup pembunuhan maupun kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian serta penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. ([BPK Regulations][1])

Kompol Dika menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait barang bukti, laporan penyidik menyebutkan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut disita dalam perkara lain, sehingga penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap keterkaitan barang bukti dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani. “Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kompol Dika.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika