Kades Tlogosari Ketar-Ketir,Saat Ini Kerugian Negara Akibat Ulahnya Sedang Diperhitungkan Inspektorat
PATI – NOTOPROJO.ID
Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah periode 2018-2023 terancam Empat hingga 20 tahun penjara karena disinyalir telah menilep anggaran Desa hingga mencapai Milyaran Rupiah, Jum’at (10/10/2025).
Kajari Pati, Sigid J. Pribadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan, bahwa sejauh ini dalam penanganan perkara Kades Tlogosari masuk pada tahap penghitungan kerugian Negara melalui Inspektorat.
“Untuk yang Desa Tlogosari saat ini masih dihitung oleh pihak Inspektorat, jadi belum bisa membeberkan berapa kerugian yang disebabkan oleh Kades Tlogosari, Ali Rohmat atau inisial AR,” jelas Kasi Intel Rendra.
Perlu diketahui, pihak pelapor juga baru dari sini menanyakan perkembangan kasusnya sudah sampai mana. Kita jawab hal yang sama, yakni masih di audit Inspektorat.
“Sebeb perkara Tipikor yang ada di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) kita harus menggandeng Inspektorat, kami tidak bisa jalan sendiri,”jelasnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui Chating via Aplikasi WhatsApp (WA) memaparkan bahwa untuk Desa Tlogosari sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun untuk persisnya dirinya belom mengetahui detailnya.
“Audit reguler Desa Tlogosari sudah dilakukan, selanjutnya sudah menjadi ranah APH,” jelas saat dikonfirmasi melalui Via Chating WhatsApp.
Ditempat berbeda Camat Tlogowungu, Tony Romas Indriarsa, S.STP, M.M, menyatakan, bahwa Kades Tlogosari menurutnya sudah dilaporkan APH. Sebab kemarin sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan.
” Benar susah dilaporkan APH”jelas Tony Romas Indriarsa.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Pasal 2 : Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.” Perlu diingat bahwa ancaman hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat korupsi yang dilakukan.
Masyarakat berharap dengan adanya kelakuan sejumlah Kades yang menyimpang dari tugasnya,diharapkan menjadikan efek jera bagi Kades lainya untuk melaksanakan tugas di desa secara baik dan benar.Terutama masalah keuangan desa untuk tertib dan hindari korupsi.
Penulis : Heroe
Editor : Heroe














