• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Lokal

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2026
in Berita Lokal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

PATI – NOTOPROJO.ID

Satreskrim Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pati Kamis, 13/08/2026 pukul 12.00 WIB hingga selesai di Aula SS Mapolresta pati. Pengungkapan tersebut berawal dari kejadian di lokasi pertunjukan kesenian ketoprak di Jalan Ngemplak Kidul, RT 05 RW 01, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M.T.H.W. (39), warga Kabupaten Pati.

Kasus tersebut dilaporkan oleh A.H.B.H. (48), anggota Polri, setelah tersangka diketahui menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk bermain judi di sekitar lokasi pertunjukan. Saat mengetahui adanya dugaan uang palsu, warga kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Supra X125 menuju lokasi pertunjukan ketoprak dalam rangka sedekah bumi. Tersangka diduga sengaja membawa uang palsu untuk ditukarkan melalui transaksi maupun permainan judi dengan tujuan memperoleh uang asli. Dari 12 lembar uang palsu yang dibawa, sebanyak enam lembar diduga telah digunakan di lokasi tersebut dan tersangka memperoleh uang asli sekitar Rp540.000.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Dalam pemeriksaan, M.T.H.W. mengaku memperoleh uang palsu melalui transaksi daring yang disebut tergabung dalam grup Telegram. Tersangka mengaku menerima 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp2 juta setelah melakukan pembelian melalui jaringan tersebut pada awal Agustus 2026.

Tidak berhenti di lokasi ketoprak, tersangka juga mengaku sebelumnya telah menggunakan delapan lembar uang palsu untuk berbelanja secara eceran di sejumlah pedagang di Pasar Puri Pati pada Minggu (9/8/2026). Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang asli sekitar Rp650.000. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, terdiri dari empat lembar dengan nomor seri GKD074064, satu lembar nomor seri GEQ173582 dan satu lembar nomor seri QHL575186. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X125, satu buah tas berwarna hitam merek GEAR serta satu unit telepon seluler Vivo Y11d yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan transaksi masyarakat sekaligus mencegah peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Pati. “Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Kompol Dika menambahkan, masyarakat diimbau lebih teliti ketika menerima uang dalam transaksi, khususnya pecahan besar. “Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka dengan pendampingan penasihat hukum, serta gelar perkara. Penyidik selanjutnya akan mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan melakukan koordinasi dengan JPU guna menuntaskan proses penyidikan.

“Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Untuk informasi atau laporan gangguan keamanan dan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kompol Dika.

(Red/Restapati)

Previous Post

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Next Post

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika