• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

PATI – NOTOPROJO.ID

Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kegiatan ungkap kasus dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula SS Mapolresta Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAY alias M (26) sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Korban berinisial DS (24) mengalami luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka. Perkara tersebut dilaporkan oleh saksi sekaligus pelapor berinisial E (35) kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui media sosial. Petugas mendalami hubungan antara kedua pihak serta rangkaian kejadian sebelum korban mengalami penganiayaan. Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka datang ke rumah korban setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui media sosial.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan penyidik melakukan serangkaian tindakan setelah menerima laporan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa sejumlah barang ketika menuju rumah korban. Setelah berada di lokasi, tersangka masuk ke dalam rumah dan kemudian terjadi tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan benda tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis.

Kompol Dika menjelaskan bahwa penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam, satu unit telepon seluler Vivo Y19s, dua buah pisau atau sangkur beserta sarungnya, satu potong kaos lengan panjang warna merah dan satu potong celana pendek warna merah milik korban, serta satu buah tas selempang warna biru kombinasi hitam milik tersangka.

“Barang bukti tersebut telah diamankan dan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan rangkaian tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” kata Kompol Dika.

Lebih lanjut, Kompol Dika mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut karena persoalan hubungan pribadi dan rasa kecewa terhadap korban. Namun demikian, penyidik tetap mengedepankan pembuktian secara objektif berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan hasil penyidikan. “Motif menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MAY alias M (26) diproses berdasarkan Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, sebagaimana diterapkan dalam laporan penyidikan perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, gelar perkara dan penahanan terhadap tersangka.

“Polresta Pati memastikan setiap perkara kekerasan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan pribadi diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan,” pungkas Kompol Dika. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera menghubungi kepolisian melalui Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan dan penanganan.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0718/Pati Resmi Ditutup, Pembangunan Desa Capai 100 Persen

Next Post

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026

Ungkap Curanmor di Juwana, Polresta Pati Tangkap Pelaku di Surabaya

Agustus 13, 2026

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tambakromo, Pelaku Diamankan Polisi Pati

Agustus 13, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

Agustus 13, 2026

Polisi Pati Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Agustus 13, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika