• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Penerimaan Murid Baru di Jepara Bebas Gratifikasi dan Pungli

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2025
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerimaan Murid Baru di Jepara Bebas Gratifikasi dan Pungli

JEPARA – NOTOPROJO.ID

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menekankan pentingnya komitmen, terhadap penerimaan murid baru yang bersih dari gratifikasi, pungutan liar, dan suap.

Hal itu disampaikannya pada sosialisasi kebijakan sistem penerimaan siswa baru, di Gedung Ratu Shima, Selasa (4/2/2025). Menurutnya, gratifikasi termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, penerima gratifikasi dapat terbebas dari ancaman hukum, jika melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Untuk itu, dia meminta peserta sosialisasi untuk memahami aturan, agar dapat menghindari praktik pungutan liar. Setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum, dilarang dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dia juga mengajak kepala sekolah, untuk menjalankan penerimaan siswa sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun pelaksanaannya tidak mudah, hal itu menjadi satu-satunya langkah yang harus diambil.

“Kendalikan semuanya. Jangan sampai kita menjadi terlapor karena melanggar aturan. Jika sudah sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu ditakuti. Justru, jika ada pihak yang mencoba memeras, bisa langsung dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara, Siswanto menyampaikan, sosialisasi tersebut tidak hanya diikuti kepala SMP, tetapi juga melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, serta jajaran Disdikpora. Semua pihak diharapkan memahami dan menjalankan aturan agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran.

Di Kabupaten Jepara, lanjutnya, aturan mengenai pengendalian gratifikasi telah tertuang dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Pengecer LPG 3 Kg Dapat Kembali Beroperasi

Next Post

RSUD RA Kartini Terus Berkembang,Pilihan Utama Warga Jepara

Redaksi

Redaksi

Next Post

RSUD RA Kartini Terus Berkembang,Pilihan Utama Warga Jepara

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026

Sinergi Kabupaten/ Kota di Jateng, Pacu Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027

Mei 30, 2026

Polda Jateng Tegaskan Video “Pocong Begal” di Sejumlah Daerah Adalah Informasi Menyesatkan

Mei 30, 2026

Recent News

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026

Sinergi Kabupaten/ Kota di Jateng, Pacu Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027

Mei 30, 2026

Polda Jateng Tegaskan Video “Pocong Begal” di Sejumlah Daerah Adalah Informasi Menyesatkan

Mei 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Honda Beat Raib Saat Salat Subuh, Polisi Buru Pelaku Curanmor di Tambakromo

Mei 30, 2026

Warga Tinanding Grobogan Keluhkan Lumpur Pascabanjir, Sekda Jateng Langsung Respons Cepat

Mei 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika