• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

BKPP Pati Tegaskan Sejumlah Point Tentang Proses Rekrutmen PPPK 2023, Gunakan CAT BKN, Lulus atau Tidaknya Pendaftar Bukan Kewenangan Pemkab

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2023
in Berita Terkini
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BKPP Pati Tegaskan Sejumlah Point Tentang Proses Rekrutmen PPPK 2023, Gunakan CAT BKN, Lulus atau Tidaknya Pendaftar Bukan Kewenangan Pemkab

PATI – NOTOPROJO.ID

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menegaskan sejumlah poin terkait transparansi rekrutmen PPPK, hingga diskriminasi THL Honorer BLUD.

Kepala BKPP Kabupaten Pati Muh. Saiful Ikmal menyampaikan, konteks apa yang mendasari sampai timbul penyebutan diskriminasi THL Honorer dan BLUD. Sebab menurutnya selama ini, pemerintah daerah tidak pernah mendiskriminasi rekan-rekan THL dalam rekruitmen PPPK.

“Bahkan apabila memenuhi persyaratan mempersilahkan dan tidak pernah melarang rekan-rekan THL dan BLUD untuk mendaftarkan diri apabila ada rekruitmen ASN baik CPNS maupun PPPK,” ungkap Kepala BKPP Kabupaten Pati M Saiful Ikmal saat ditemui di ruangannya, Senin (9/10/2023).

Terkait timbulnya desakan membuka formasi PPPK dari THL Honorer teknis lainnya, Ikmal, menyebut, berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Pati hanya mendapat formasi PPPK JF Guru, PPPK JF Tenaga Kesehatan, dan tidak ada PPPK JF Teknis.

“Bahwa usulan formasi kebutuhan ASN dilakukan oleh Pemerintah Daerah, namun dalam penetapan keputusan menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Kementerian PANRB”, jelas Ikmal.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa PPPK hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak dapat untuk mengisi Jabatan Administrasi (Pelaksana) yang ada di OPD.

“Apabila dibuka rekruitmen PPPK Teknis saat ini, dikhawatirkan rekan-rekan THL justru tidak dapat mendaftar dan akan diisi oleh orang luar karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan jabatan fungsional yang dapat diisi melalui PPPK Teknis, sebaiknya menunggu arah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini membahas perubahan undang-undang ASN,” tegasnya.

Selain itu, Ikmal juga memberikan penjelasan terkait pengangkatan THL honorer BLUD masa kerja di atas 2 tahun untuk diangkat sebagai pegawai tetap BLUD.

“Pengangkatan pegawai BLUD merupakan kewenangan pimpinan unit kerja yang menerapkan BLUD, bukan BKPP Kabupaten Pati. Pengadaan pegawai BLUD berdasarkan ketentuan dilakukan seleksi dan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017,” ucap Ikmal.

Ikmal kembali menegaskan, bahwa terkait dengan persyaratan faktor usia dan masa kerja, meskipun sudah tidak dipakai lagi dalam rekruitmen PPPK tahun ini, namun perlu diketahui bahwa penyusunan aturan, persyaratan dan kebijakan dalam rekruitmen ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

Sementara terkait tuntutan uji forensik computer CAT, Ikmal menyebut hal itu kewenangan BKN. Berdasarkan tugas dan kewenangan seleksi kompetensi menggunakan CAT menjadi tanggungjawab PANSELNAS, sehingga tidak tepat jika tuntutan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati selaku PANSELDA.

“Seleksi pengadaan ASN secara nasional telah dilakukan selama beberapa periode dan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya”, jelasnya.

Dan terakhir, terkait transparansi belanja rekrutmen PPPK Ikmal menegaskan hal itu sudah diaudit oleh BPK.

“Belanja rekruitmen PPPK merupakan bagian dari Belanja APBD Kabupaten Pati, telah dilakukan audit oleh BPK setiap tahun dan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia (SAI) sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(Red/Her/SM)

Previous Post

Batik Pati Fashion Street Diharapkan Bisa Tingkatkan Kecintaan Milenial pada Batik Khas Daerah

Next Post

Gadis Dibawah Umur Nyaris Dipekerjakan Sebagai Pemandu Karaoke di Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gadis Dibawah Umur Nyaris Dipekerjakan Sebagai Pemandu Karaoke di Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Festival Hari Jadi Pati ke-703 Dinilai Semakin Menarik, Praktisi Hukum Soroti Transparansi Anggaran

Agustus 8, 2026

Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman Sampai Alun-alun Pati, Festival Adhi Loka Meriahkan Hari Jadi ke-703

Agustus 8, 2026

Pasar Minggu Pagi Kembangjoyo Buka Peluang Ekonomi bagi Pedagang Lokal

Agustus 8, 2026

Wayang Wong “Ampak-Ampak Ngalengko” Meriahkan Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati

Agustus 8, 2026

Recent News

Festival Hari Jadi Pati ke-703 Dinilai Semakin Menarik, Praktisi Hukum Soroti Transparansi Anggaran

Agustus 8, 2026

Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman Sampai Alun-alun Pati, Festival Adhi Loka Meriahkan Hari Jadi ke-703

Agustus 8, 2026

Pasar Minggu Pagi Kembangjoyo Buka Peluang Ekonomi bagi Pedagang Lokal

Agustus 8, 2026

Wayang Wong “Ampak-Ampak Ngalengko” Meriahkan Hari Jadi ke-703 Kabupaten Pati

Agustus 8, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Festival Hari Jadi Pati ke-703 Dinilai Semakin Menarik, Praktisi Hukum Soroti Transparansi Anggaran

Agustus 8, 2026

Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman Sampai Alun-alun Pati, Festival Adhi Loka Meriahkan Hari Jadi ke-703

Agustus 8, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika