BKPP Pati Tegaskan Sejumlah Point Tentang Proses Rekrutmen PPPK 2023, Gunakan CAT BKN, Lulus atau Tidaknya Pendaftar Bukan Kewenangan Pemkab
PATI – NOTOPROJO.ID
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menegaskan sejumlah poin terkait transparansi rekrutmen PPPK, hingga diskriminasi THL Honorer BLUD.
Kepala BKPP Kabupaten Pati Muh. Saiful Ikmal menyampaikan, konteks apa yang mendasari sampai timbul penyebutan diskriminasi THL Honorer dan BLUD. Sebab menurutnya selama ini, pemerintah daerah tidak pernah mendiskriminasi rekan-rekan THL dalam rekruitmen PPPK.
“Bahkan apabila memenuhi persyaratan mempersilahkan dan tidak pernah melarang rekan-rekan THL dan BLUD untuk mendaftarkan diri apabila ada rekruitmen ASN baik CPNS maupun PPPK,” ungkap Kepala BKPP Kabupaten Pati M Saiful Ikmal saat ditemui di ruangannya, Senin (9/10/2023).
Terkait timbulnya desakan membuka formasi PPPK dari THL Honorer teknis lainnya, Ikmal, menyebut, berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, bahwa Pemerintah Kabupaten Pati hanya mendapat formasi PPPK JF Guru, PPPK JF Tenaga Kesehatan, dan tidak ada PPPK JF Teknis.
“Bahwa usulan formasi kebutuhan ASN dilakukan oleh Pemerintah Daerah, namun dalam penetapan keputusan menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Kementerian PANRB”, jelas Ikmal.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa PPPK hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak dapat untuk mengisi Jabatan Administrasi (Pelaksana) yang ada di OPD.
“Apabila dibuka rekruitmen PPPK Teknis saat ini, dikhawatirkan rekan-rekan THL justru tidak dapat mendaftar dan akan diisi oleh orang luar karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan jabatan fungsional yang dapat diisi melalui PPPK Teknis, sebaiknya menunggu arah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini membahas perubahan undang-undang ASN,” tegasnya.
Selain itu, Ikmal juga memberikan penjelasan terkait pengangkatan THL honorer BLUD masa kerja di atas 2 tahun untuk diangkat sebagai pegawai tetap BLUD.
“Pengangkatan pegawai BLUD merupakan kewenangan pimpinan unit kerja yang menerapkan BLUD, bukan BKPP Kabupaten Pati. Pengadaan pegawai BLUD berdasarkan ketentuan dilakukan seleksi dan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017,” ucap Ikmal.
Ikmal kembali menegaskan, bahwa terkait dengan persyaratan faktor usia dan masa kerja, meskipun sudah tidak dipakai lagi dalam rekruitmen PPPK tahun ini, namun perlu diketahui bahwa penyusunan aturan, persyaratan dan kebijakan dalam rekruitmen ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.
Sementara terkait tuntutan uji forensik computer CAT, Ikmal menyebut hal itu kewenangan BKN. Berdasarkan tugas dan kewenangan seleksi kompetensi menggunakan CAT menjadi tanggungjawab PANSELNAS, sehingga tidak tepat jika tuntutan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati selaku PANSELDA.
“Seleksi pengadaan ASN secara nasional telah dilakukan selama beberapa periode dan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya”, jelasnya.
Dan terakhir, terkait transparansi belanja rekrutmen PPPK Ikmal menegaskan hal itu sudah diaudit oleh BPK.
“Belanja rekruitmen PPPK merupakan bagian dari Belanja APBD Kabupaten Pati, telah dilakukan audit oleh BPK setiap tahun dan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia (SAI) sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Red/Her/SM)














