Gadis Dibawah Umur Nyaris Dipekerjakan Sebagai Pemandu Karaoke di Pati
Pati – Notoprojo.id
Polisi mengamankan dua perempuan yang akan dipekerjakan sebagai LC atau gadis pemandu karaoke di Kabupaten Pati. Terungkap penyalur dua perempuan itu adalah wanita asal Jakarta,seperti yang dilansir detik.com.
“Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Pati gerak cepat setelah mendapatkan Laporan Pengaduan dari Masyarakat melalui Contact Person Kapolresta Pati (081392276501) mengenai dugaan tindak pidana mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Kapolresta mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa keduanya akan dipekerjakan sebagai LC di Pati.
“Setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan dua orang wanita yang salah satunya masih di bawah umur yang akan bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC di kafe di Pati,” jelasnya.
“Dari awal memang ingin bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC, dikirim oleh seseorang wanita yang bernama panggilan Nay, beralamatkan di Jakarta dan di terima oleh SNR di kafe Mutiara Barbie tersebut,” tambahnya.
“Kedua wanita tersebut belum sempat bekerja menjadi pemandu karaoke atau LC, karena pada saat pengurus karaoke menanyakan perihal identitas wanita tersebut beralasan dan tidak dapat menunjukkan ,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik kafe karaoke di Pati tersebut, syarat untuk menjadi pemandu karaoke atau LC di kafe Mutiara Barbie harus sudah cukup umur dan mempunyai identitas berupa KTP.
Kepolisian lantas menghubungi keluarga korban yang beralamat di Bekasi untuk menjemput dengan membawa data diri.
“Korban kini berada di rumah aman (save house) milik Kasubnit I Unit IV PPA untuk menunggu mengembalikan atau menyerahkan korban yang masih di bawah umur tersebut ke orang tuanya,” kata Onkoseno dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Nay wanita asal Jakarta sebagai penyalur saat ini masih didalami polisi untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, orang tua korban warga Bekasi mengatakan sebelumnya mendapatkan informasi anaknya dipekerjakan secara paksa sebagai pemandu karaoke di Pati. Menurutnya anaknya awalnya berkenalan seseorang di media sosial.
“Sebelumnya saya mendapatkan informasi bahwa anak saya dipekerjakan secara paksa sebagai LC di salah satu kafe di Kabupaten Pati melalui kenalannya di media sosial, kemudian saya menghubungi Hotline Kapolresta Pati,” kata ibu korban, dalam keterangan tertulis yang sama.
“Saya ucapkan sangat terima kasih kepada Polresta Pati atas tindakan cepat menemukan anak saya,”pungkasnya.
Keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Pati yang secara cepat menanggapi aduan masyarakat melalui WhatsApp : 081392276501
(*)














