• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

PATI – NOTOPROJO.ID 

Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pti. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Jumat (16/10/2026).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap berinisial Utm dapat berlanjut sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, dari LSBH Teratai, Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praperadilan tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penyidik Unit I Polresta Pati dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.

Menurut Nimerodi, perkara tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Ia menyebut Kaji Tomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan. Pokok perkara nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan,” jelasnya 

Nimerodi menambahkan, dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebutkan oleh pihaknya. Namun, penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri dan berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para pihak nantinya perlu diuji melalui mekanisme peradilan yang sesuai.

“Kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai prosedur sehingga seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka. Dengan demikian, kepastian hukum bagi para pihak dapat terwujud,” tambah Nimerodi

Sementara itu, kuasa hukum UTM ,Izzudin Arsalan, membenarkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak oleh majelis hakim.

“Permohonan ditolak,” kata Izzudin singkat kepada awak media usai sidang .

Di sisi lain, pihak pelapor berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pihak tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, dan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Agus Suprianto

Previous Post

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Oktober 16, 2026

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Oktober 16, 2026

Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI

Oktober 16, 2026

Pemkab Pati Upayakan Pemulangan Jenazah PMI Mohammad Aqib dari Polandia

Oktober 16, 2026

Recent News

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Oktober 16, 2026

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Oktober 16, 2026

Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI

Oktober 16, 2026

Pemkab Pati Upayakan Pemulangan Jenazah PMI Mohammad Aqib dari Polandia

Oktober 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Oktober 16, 2026

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Oktober 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika