Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya
PATI – NOTOPROJO.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pti. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Jumat (16/10/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap berinisial Utm dapat berlanjut sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, dari LSBH Teratai, Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa praperadilan tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penyidik Unit I Polresta Pati dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.
Menurut Nimerodi, perkara tersebut telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Ia menyebut Kaji Tomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan. Pokok perkara nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan,” jelasnya
Nimerodi menambahkan, dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebutkan oleh pihaknya. Namun, penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri dan berbeda dengan pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para pihak nantinya perlu diuji melalui mekanisme peradilan yang sesuai.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai prosedur sehingga seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka. Dengan demikian, kepastian hukum bagi para pihak dapat terwujud,” tambah Nimerodi
Sementara itu, kuasa hukum UTM ,Izzudin Arsalan, membenarkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak oleh majelis hakim.
“Permohonan ditolak,” kata Izzudin singkat kepada awak media usai sidang .
Di sisi lain, pihak pelapor berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pihak tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, dan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Agus Suprianto













