• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI

Redaksi by Redaksi
Oktober 16, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI

PATI – NOTOPROJO.ID

Penanganan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pati yang meninggal dunia di Polandia menuai sorotan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati didesak bergerak cepat memberikan kepastian kepada keluarga almarhum Mohammad Aqib (43), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, yang hingga kini menanti kepulangan jenazah ke Tanah Air.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta Disnaker tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan jelas dan terukur. Menurutnya, keluarga yang tengah berduka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji tindak lanjut.

Sorotan tersebut mencuat setelah keluarga almarhum mendatangi Kantor Bupati Pati untuk beraudiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Jumat (16/10/2026). Mereka meminta bantuan pemerintah daerah agar jenazah Aqib, yang meninggal dunia di Polandia pada 9 Oktober 2026, segera dipulangkan ke kampung halaman.

“Ini persoalan kemanusiaan yang harus ditangani secara serius. Disnaker jangan hanya menunggu atau sebatas menyampaikan rencana koordinasi. Harus ada langkah konkret, komunikasi yang jelas dengan keluarga, serta kepastian mengenai kendala dan tahapan pemulangan jenazah,” tegas Teguh.

Ia juga meminta Disnaker menelusuri keterlibatan dan tanggung jawab perusahaan yang disebut memberangkatkan almarhum, yakni Pengayom Bangsa. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan status perusahaan, dokumen penempatan, perjanjian kerja, serta mekanisme perlindungan yang berlaku terhadap almarhum.

“Jangan sampai keluarga harus berjuang sendiri di tengah duka yang mereka alami. Pemerintah hadir bukan sekadar menerima pengaduan, tetapi juga memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti. Kami meminta Disnaker menyampaikan perkembangan secara transparan dan memastikan siapa melakukan apa, sehingga proses pemulangan ini tidak terus menggantung,” tandasnya.

Istilah TKW dan PMI dalam Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum, istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini banyak digunakan masyarakat. Namun, nomenklatur yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan saat ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Meski demikian, status hukum almarhum perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan mekanisme keberangkatannya. Jika almarhum bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja dan memenuhi kriteria yang diatur undang-undang, perlindungan terhadapnya harus ditelaah berdasarkan ketentuan mengenai PMI.

Dalam kasus pekerja migran yang meninggal dunia di negara penempatan, sejumlah aspek perlu dipastikan, antara lain penyebab kematian, status hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial, hak-hak yang masih menjadi kewajiban pemberi kerja, serta prosedur pemulangan jenazah.

UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur pelindungan PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelindungan tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak lain sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Apabila perusahaan yang memberangkatkan almarhum merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), kewajiban dan tanggung jawabnya perlu diperiksa berdasarkan izin, dokumen penempatan, perjanjian kerja, serta ketentuan pelindungan PMI yang berlaku.

Namun, tanggung jawab hukum perusahaan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya peristiwa kematian. Perlu ditelusuri apakah terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pelanggaran prosedur penempatan, persoalan jaminan sosial, atau hak almarhum yang belum diselesaikan.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan instansi berwenang, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia. Langkah tersebut penting untuk memastikan persyaratan administrasi, pengurusan dokumen kematian, dan prosedur pemulangan jenazah dapat ditangani sesuai ketentuan.

Pemkab Pati Siapkan Koordinasi Lintas Instansi

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Mohammad Aqib. Pemerintah Kabupaten Pati akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan KBRI di Polandia, untuk mengupayakan penyelesaian persoalan ini,” ujar Chandra.

Ia juga menyatakan akan memantau perkembangan serta kendala yang dihadapi keluarga. Dalam audiensi tersebut, Chandra memberikan dukungan moril kepada putra almarhum yang turut hadir.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (PPTK) Disnaker Pati, Sri Yuni Harti, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengayom Bangsa untuk menelusuri kendala pemulangan, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan berkomunikasi lebih lanjut agar kendala yang ada dapat segera ditangani, termasuk penyelesaian persyaratan administrasi pemulangan jenazah,” ujarnya.

Keluarga Menunggu Kepastian

Kakak kandung almarhum, Muhammad Anhar, berharap upaya pemerintah tidak berhenti pada pertemuan dan koordinasi, tetapi berlanjut pada langkah nyata yang dapat memberikan kepastian kepada keluarga.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Plt Bupati Pati yang telah menerima dan bersedia membantu memfasilitasi persoalan ini. Kami berharap ada kepastian dan langkah nyata agar jenazah adik kami segera dipulangkan dan dapat dimakamkan secara layak di kampung halaman,” ungkap Anhar dengan haru.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pelindungan pekerja migran, termasuk ketika mereka meninggal dunia di negara penempatan. Di tengah duka keluarga, kejelasan mengenai prosedur, pembiayaan, dokumen, serta tanggung jawab pihak terkait menjadi kebutuhan mendesak.

Disnaker Pati diharapkan segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara transparan, mengidentifikasi hambatan yang ada, serta memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait berjalan hingga terdapat kepastian mengenai pemulangan jenazah Mohammad Aqib. ( ADV )

Previous Post

Pemkab Pati Upayakan Pemulangan Jenazah PMI Mohammad Aqib dari Polandia

Next Post

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Oktober 16, 2026

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Oktober 16, 2026

Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI

Oktober 16, 2026

Pemkab Pati Upayakan Pemulangan Jenazah PMI Mohammad Aqib dari Polandia

Oktober 16, 2026

Recent News

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Oktober 16, 2026

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Oktober 16, 2026

Kepedulian DPRD Pati Menguat, Teguh Bandang Waluyo Desak Kepastian Pemulangan Jenazah PMI

Oktober 16, 2026

Pemkab Pati Upayakan Pemulangan Jenazah PMI Mohammad Aqib dari Polandia

Oktober 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Permohonan Praperadilan Ditolak, Perkara Berlanjut ke Tahap Hukum Berikutnya

Oktober 16, 2026

Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi

Oktober 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika