Botok Tegaskan AMPB Tetap Berjuang, Laporan ke Polda Jateng Tak Surutkan Aksi
PATI – NOTOPROJO.ID
Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki hari keempat, Jumat (16/10/2026). Di tengah aksi tersebut, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan tidak akan mundur meski menghadapi laporan yang dilayangkan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, ke Polda Jawa Tengah.
Botok menilai, laporan tersebut tidak akan menyurutkan langkah AMPB dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan yang menjadi sorotan, termasuk dugaan suap yang disampaikan AMPB terhadap Retno.
Menurut Botok, AMPB telah melaporkan Retno ke Dewan Pengawas Mahkamah Agung (Dewas MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut, kata dia, merupakan upaya meminta lembaga berwenang memeriksa dan menindaklanjuti dugaan yang mereka persoalkan.
“Kami AMPB telah melaporkan hakim Retno ke Dewas MA dan KPK. Kami tidak akan gentar dilaporkan hakim Retno ke Polda Jateng,” tegas Botok.
Soroti Penyiraman Air Mineral
Selain menanggapi laporan ke kepolisian, Botok juga menyinggung insiden penyiraman air mineral terhadap Retno saat audiensi sebelumnya. Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas kekecewaan terhadap pejabat publik.
Menurut Botok, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kinerja pejabat publik, termasuk mereka yang bertugas di lembaga negara.
“Karena aksi waktu audiensi, penyiraman air mineral kepada jubir PN Pati tidak ada indikasi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Botok juga menyebut tindakan tersebut sebagai simbol kekecewaan masyarakat. Ia berpandangan, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas dan kewenangan lembaga negara.
“Jubir PN adalah pejabat publik yang digaji dengan uang rakyat. Jadi, rakyat berhak mengawasi. Penyiraman air mineral kepada jubir PN adalah bentuk protes terhadap pejabat publik yang tidak bekerja sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Dugaan dan Laporan Harus Diuji Secara Hukum
Meski demikian, pernyataan Botok mengenai tidak adanya unsur pelanggaran hukum dalam insiden tersebut merupakan pendapat pihaknya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata penilaian pihak yang terlibat.
Demikian pula, dugaan suap yang disampaikan AMPB terhadap Retno belum dapat dianggap terbukti tanpa pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan yang dilayangkan Retno ke Polda Jawa Tengah pun perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan.
AMPB menyatakan akan terus menyuarakan tuntutannya agar persoalan yang mereka soroti mendapat perhatian dari lembaga terkait. Di sisi lain, penanganan laporan dari kedua belah pihak diharapkan berjalan sesuai hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan.
Editor : Agus suprianto














