• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

KONTEN KREATOR DI RUMAH SAKIT: ANTARA KEBEBASAN MEMBUAT KONTEN DAN HAK PRIVASI PASIEN

Redaksi by Redaksi
September 10, 2026
in Berita Terkini, OPINI, Uncategorized
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTEN KREATOR DI RUMAH SAKIT: ANTARA KEBEBASAN MEMBUAT KONTEN DAN HAK PRIVASI PASIEN

Oleh: Heroe Andrie Wiedjaya
Fakultas Hukum UBY

Perkembangan media sosial telah melahirkan profesi dan aktivitas baru, salah satunya konten kreator. Dengan kamera dan telepon genggam, seseorang dapat merekam suatu peristiwa kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dalam hitungan detik.

Namun, ketika aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan rumah sakit, terdapat batasan yang harus dipahami. Rumah sakit bukan ruang publik biasa. Di dalamnya terdapat pasien yang sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan, tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas, serta berbagai informasi medis yang bersifat pribadi dan rahasia.

Karena itu, menurut saya, kebebasan membuat konten tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merekam apa pun dan siapa pun tanpa batas up.

Rumah sakit memiliki aturan khusus

Konten kreator yang datang ke rumah sakit tidak otomatis memiliki hak untuk memasuki seluruh ruangan, merekam pasien, mengambil gambar tenaga kesehatan, ataupun mendapatkan informasi medis.

Rumah sakit dapat menetapkan area yang boleh dan tidak boleh didokumentasikan demi keselamatan pasien, keamanan, ketertiban, serta perlindungan privasi.

Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data dalam dokumen rekam medis. UU tersebut juga mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien.

Artinya, data kesehatan pasien bukan sesuatu yang dapat diperlakukan sebagai bahan konten secara bebas.

Data kesehatan bukan sekadar informasi biasa

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan serta data anak sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Konsekuensinya, pengambilan dan penggunaan data tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan memiliki dasar pemrosesan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Oleh sebab itu, merekam pasien yang sedang berada di IGD, ruang perawatan, ruang tindakan, atau area medis lainnya kemudian mengunggahnya ke media sosial tanpa memperhatikan persetujuan dan privasi dapat menimbulkan persoalan hukum.

Jangan sampai konten mengalahkan kepentingan pasien

Konten kreator juga harus memahami bahwa rumah sakit mempunyai situasi yang berbeda dengan lokasi wisata, pusat perbelanjaan, atau ruang publik lainnya.

Ketika dokter sedang menangani pasien, ketika perawat sedang memberikan tindakan, atau ketika keluarga sedang menghadapi kondisi darurat, kamera bukanlah prioritas.

Keselamatan dan kepentingan pasien harus ditempatkan di atas kepentingan mendapatkan konten.

Bahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menekankan penyelenggaraan rekam medis dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi.

Konten kreator tetap dapat berkarya

Bukan berarti konten kreator dilarang berkegiatan di rumah sakit.

Konten tetap dapat dibuat sepanjang dilakukan secara profesional, mendapatkan izin sesuai kebijakan rumah sakit, tidak mengganggu pelayanan, serta tidak membuka identitas maupun informasi kesehatan seseorang tanpa dasar yang sah.

Misalnya, konten mengenai pelayanan rumah sakit, fasilitas kesehatan, edukasi kesehatan, kegiatan sosial, atau program pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang membawa kamera, tetapi apa yang direkam, siapa yang menjadi objek, bagaimana data tersebut diperoleh, dan untuk apa konten tersebut digunakan.

Rumah sakit juga harus transparan

Di sisi lain, rumah sakit juga tidak seharusnya membuat larangan secara berlebihan.

Jika memang terdapat area yang tidak boleh direkam, rumah sakit sebaiknya memberikan aturan yang jelas mengenai:

  • area yang boleh dan tidak boleh direkam;
  • mekanisme perizinan;
  • siapa pejabat yang memberikan izin;
  • ketentuan pengambilan gambar pasien;
  • penggunaan kamera dan peralatan produksi;
  • serta ketentuan publikasi di media sosial.

Dengan demikian, tidak terjadi benturan antara kepentingan rumah sakit dengan aktivitas konten kreator.

Kesimpulan

Menurut hemat saya, konten kreator memiliki kebebasan untuk berkarya, tetapi kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas.

Di lingkungan rumah sakit terdapat hak pasien atas privasi, kerahasiaan kesehatan, keamanan data pribadi, serta hak mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman.

Karena itu, prinsip sederhananya adalah:

Boleh membuat konten, tetapi jangan mengorbankan privasi pasien.
Boleh membawa kamera, tetapi jangan mengganggu pelayanan.
Boleh berkarya, tetapi tetap patuhi aturan dan hukum yang berlaku.

Rumah sakit bukan sekadar tempat yang dapat dijadikan latar belakang konten. Di dalamnya ada manusia yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan dan kesembuhan.

Kamera boleh merekam. Konten boleh dibuat. Tetapi hak dan martabat pasien harus tetap menjadi batas utama.

Heroe Andrie Wiedjaya
Fakultas Hukum UBY

Previous Post

Dugaan Keracunan MBG di Gembong, 120 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post

SPPG Gembong I Ditutup Sementara, Ratusan Siswa Diduga Keracunan Menu MBG

Redaksi

Redaksi

Next Post

SPPG Gembong I Ditutup Sementara, Ratusan Siswa Diduga Keracunan Menu MBG

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

DPRD Pati Minta SPPG Gembong Dievaluasi Usai Ratusan Siswa Bergejala

September 10, 2026

259 Orang Bergejala, 48 Pasien Masih Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Gembong

September 10, 2026

SPPG Gembong I Ditutup Sementara, Ratusan Siswa Diduga Keracunan Menu MBG

September 10, 2026

KONTEN KREATOR DI RUMAH SAKIT: ANTARA KEBEBASAN MEMBUAT KONTEN DAN HAK PRIVASI PASIEN

September 10, 2026

Recent News

DPRD Pati Minta SPPG Gembong Dievaluasi Usai Ratusan Siswa Bergejala

September 10, 2026

259 Orang Bergejala, 48 Pasien Masih Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Gembong

September 10, 2026

SPPG Gembong I Ditutup Sementara, Ratusan Siswa Diduga Keracunan Menu MBG

September 10, 2026

KONTEN KREATOR DI RUMAH SAKIT: ANTARA KEBEBASAN MEMBUAT KONTEN DAN HAK PRIVASI PASIEN

September 10, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

DPRD Pati Minta SPPG Gembong Dievaluasi Usai Ratusan Siswa Bergejala

September 10, 2026

259 Orang Bergejala, 48 Pasien Masih Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Gembong

September 10, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika