KONTEN KREATOR DI RUMAH SAKIT: ANTARA KEBEBASAN MEMBUAT KONTEN DAN HAK PRIVASI PASIEN
Oleh: Heroe Andrie Wiedjaya
Fakultas Hukum UBY
Perkembangan media sosial telah melahirkan profesi dan aktivitas baru, salah satunya konten kreator. Dengan kamera dan telepon genggam, seseorang dapat merekam suatu peristiwa kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dalam hitungan detik.
Namun, ketika aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan rumah sakit, terdapat batasan yang harus dipahami. Rumah sakit bukan ruang publik biasa. Di dalamnya terdapat pasien yang sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan, tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas, serta berbagai informasi medis yang bersifat pribadi dan rahasia.
Karena itu, menurut saya, kebebasan membuat konten tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merekam apa pun dan siapa pun tanpa batas up.
Rumah sakit memiliki aturan khusus
Konten kreator yang datang ke rumah sakit tidak otomatis memiliki hak untuk memasuki seluruh ruangan, merekam pasien, mengambil gambar tenaga kesehatan, ataupun mendapatkan informasi medis.
Rumah sakit dapat menetapkan area yang boleh dan tidak boleh didokumentasikan demi keselamatan pasien, keamanan, ketertiban, serta perlindungan privasi.
Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data dalam dokumen rekam medis. UU tersebut juga mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien.
Artinya, data kesehatan pasien bukan sesuatu yang dapat diperlakukan sebagai bahan konten secara bebas.
Data kesehatan bukan sekadar informasi biasa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan serta data anak sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.
Konsekuensinya, pengambilan dan penggunaan data tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan memiliki dasar pemrosesan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu, merekam pasien yang sedang berada di IGD, ruang perawatan, ruang tindakan, atau area medis lainnya kemudian mengunggahnya ke media sosial tanpa memperhatikan persetujuan dan privasi dapat menimbulkan persoalan hukum.
Jangan sampai konten mengalahkan kepentingan pasien
Konten kreator juga harus memahami bahwa rumah sakit mempunyai situasi yang berbeda dengan lokasi wisata, pusat perbelanjaan, atau ruang publik lainnya.
Ketika dokter sedang menangani pasien, ketika perawat sedang memberikan tindakan, atau ketika keluarga sedang menghadapi kondisi darurat, kamera bukanlah prioritas.
Keselamatan dan kepentingan pasien harus ditempatkan di atas kepentingan mendapatkan konten.
Bahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menekankan penyelenggaraan rekam medis dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data serta informasi.
Konten kreator tetap dapat berkarya
Bukan berarti konten kreator dilarang berkegiatan di rumah sakit.
Konten tetap dapat dibuat sepanjang dilakukan secara profesional, mendapatkan izin sesuai kebijakan rumah sakit, tidak mengganggu pelayanan, serta tidak membuka identitas maupun informasi kesehatan seseorang tanpa dasar yang sah.
Misalnya, konten mengenai pelayanan rumah sakit, fasilitas kesehatan, edukasi kesehatan, kegiatan sosial, atau program pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang membawa kamera, tetapi apa yang direkam, siapa yang menjadi objek, bagaimana data tersebut diperoleh, dan untuk apa konten tersebut digunakan.
Rumah sakit juga harus transparan
Di sisi lain, rumah sakit juga tidak seharusnya membuat larangan secara berlebihan.
Jika memang terdapat area yang tidak boleh direkam, rumah sakit sebaiknya memberikan aturan yang jelas mengenai:
- area yang boleh dan tidak boleh direkam;
- mekanisme perizinan;
- siapa pejabat yang memberikan izin;
- ketentuan pengambilan gambar pasien;
- penggunaan kamera dan peralatan produksi;
- serta ketentuan publikasi di media sosial.
Dengan demikian, tidak terjadi benturan antara kepentingan rumah sakit dengan aktivitas konten kreator.
Kesimpulan
Menurut hemat saya, konten kreator memiliki kebebasan untuk berkarya, tetapi kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas.
Di lingkungan rumah sakit terdapat hak pasien atas privasi, kerahasiaan kesehatan, keamanan data pribadi, serta hak mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman.
Karena itu, prinsip sederhananya adalah:
Boleh membuat konten, tetapi jangan mengorbankan privasi pasien.
Boleh membawa kamera, tetapi jangan mengganggu pelayanan.
Boleh berkarya, tetapi tetap patuhi aturan dan hukum yang berlaku.
Rumah sakit bukan sekadar tempat yang dapat dijadikan latar belakang konten. Di dalamnya ada manusia yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan dan kesembuhan.
Kamera boleh merekam. Konten boleh dibuat. Tetapi hak dan martabat pasien harus tetap menjadi batas utama.
Heroe Andrie Wiedjaya
Fakultas Hukum UBY














